Polres Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 16,9 Miliar

Bagikan/Suka/Tweet:

Iwan J Sastra/Teraslampung.com


Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza (baju biri) dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Henki (berbatik cokelat) menunjukkan barang buki narkoba sebelum dimusnahkan, Senin (16/1). 

KALIANDA – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan, memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu, extacy dan erimin 5 senilai Rp16,9 milyar, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kalianda, Jumat (16/1).
 
Pemusnahan barang haram itu dilakukan di halaman Mapolres Lamsel dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamsel AKPB. Henki didampingi Bupati Lamsel H. Rycko Menoza SZP, pihak Kejaksaan Negeri Kalianda, Kepala BNN Lamsel, serta jajaran kepolisian resort Lampung Selatan.
 
Kepala Polres Lampung Selatan AKBP Henki mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berupa shabu seberat 5.972,1181 gram, extacy sebanyak 20.470 butir dan erimin 5 sebanyak 48.150 butir.

Menurutnya, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan anggota Polres Lamsel yang dilakukan pada akhir tahun 2014.

“Maksud dari pemusnahan barang bukti ini (Narkotika, red) untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan dan jajaran. Dengan tujuan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pimpinan dalam penentuan kebijakan lebih lanjut yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Provinsi Lampung, khususnya diwilayah hukum Polres Lamsel. Jika di uangkan, barang haram yang dimusnahkan ini nilainya mencapai Rp16,9 milyar rupiah,” ujar Henki, kepada Teraslampung.com, usai melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.

Sementara itu, Bupati Lamsel Rycko Menoza mengatakan, Pemkab Lamsel mengapresiasi hasil kerja jajaran Polres Lamsel yang telah berkali-kali berhasil mengagalkan peredaran gelap narkoba diwilayah Lamsel.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga sebagai salah satu bukti komiten antara pemerintah daerah dan jajaran kepolisan resort Lamsel dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Lamsel. Mudah-mudahan upaya dan kerja keras anggota Polres Lamsel dan pihak terkait selama ini bisa terus meningkat, sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Lamsel akan terus berkurang,” katanya.

Diungkapkannya, Pemkab Lamsel pun berkomitmen akan menindak tegas bagi seluruh pegawai di Lamsel seperti guru, PNS dilingkup Pemkab Lamsel, aparatur kecamatan, kelurahan dan desa yang terlibat narkoba.

“Kami (Pemkab Lamsel, red) berkomitmen akan menindak tegas dan tidak akan memberikan toleransi bagi aparatur pemerintah yang terlibat narkoba baik dia sebagai pengedar maupun pemakai. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal negatif tersebut, dalam waktu dekat jajaran Pemkab Lamsel bersama pihak BNN Lamsel akan melakukan sidak ke seluruh PNS yang ada di kabupaten ini (Lamsel, red),” katannya.

Pantauan Teraslampung.com, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sahabu dan extacy serta erimin 5 itu dilakukan dengan cara menempatkan barang-barang haram tersebut ke dalam mesin Incenerator, dan kemudian dibakar sampai habis menjadi debu dengan suhu 2.000 derajat celcius.