Kapolresta Bandarlampung; Ada 53 Adegan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dwiki

Dalam rekonstuks pembunuuuhan siswa SMKN 2 Bandarlampung di rumah paman tersangka, Senin (14/3), adaegan ke-40 ini merupakan salah satu adegan yang membuat terenyuh. Ketika sudah dalam kondisi tidak berdaya setelah ditusuk dari arah depan sehingga korban kemungkinan meninggal, pelaku masih menusuk bagian belakang tubuh korban.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, gelar rekonstruksi pembunuhan Dwiki Dwi Sopian (17) pelajar SMKN 2 Bandarlampung ada sekitar 53 adegan yang diperankan keenam tersangka pembunuhan tersebut.

Dari 53 adegan itu, kata Hari, 13 adegan di lokasi kejadian pertama di Saburai. Lalu 34 adegan, berada ditempat eksekusi pembunuhan Dwiki di rumah paman tersangka KRF di Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kedaton.

“Sisanya 6 adegan lagi, di lokasi ketiga yakni di tempat mayat Dwiki dibuang di Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan,”kata Hari kepada wartawan, di lokasi gelar rekonstruksi, Senin (14/3/2016) petang.

Hari mengutarakan, dari gelar rekonstruksi pembunuhan tersebut, tergambar bahwa adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka KRF, OK, dan DN yakni pada saat di gazebo dan di belakang mobil.

“Pada saat adegan itu diperagakan, mereka memiliki peran masing-masing,”ujarnya.

Dikatakannya, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka KRF terhadap korban Dwiki ini, murni karena sakit hati dan dendam KRF. Bukan lantaran adanya cinta segitiga antara Dwiki, mantan pacarnya dan tersangka KRF.

Namun, kata Hari, hal itu pada awalnya saja. Setelah itu ada kominikasi antara Dwiki dan tersangka KRF hingga terjadi selisih paham keduanya hingga akhirnya KRF menghabisi nyawa Dwiki.

“Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan kelengkapan berkas penyidikannya. Setelah berkas lengkap, selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penututan,”terangnya.

Menurut Hari, dari gelar rekonstruksi pembunuhan Dwiki ini, baik itu dari keterangan saksi dan lainnya dinyatakan sudah cukup untuk mengakomodir semua rangkaian kejadian ini.

Dari keenam tersangka pembunuhan Dwiki, kata mantan Waka Polres Samarinda ini,  sudah jelas tergambar tersangka KRF, OR, DN dan IAP dikenakan pasal pembunuhan berencana.

“Tersangka lainnya adalah RH dan FR yang turut serta dalam pembunuhan korban Dwiki,”jelasnya.