Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho menegaskan tidak ada rekayasa dalam penetapan Briptu Niazi Yusuf sebagai tersangka terkait kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam sel tahanan wanita di Mapolresta Bandarlampung.
Menurutnya, ia sudah mengonfrontir semua orang yang berkaitan dengan kasus tersebut, yakni Aiptu Yaumil, Briptu Niazi Yusuf, dua tahanan wanita yang menjadi saksi dan para penyidik Satres Narkoba dan Propam.
“Setelah kami kumpulkan dan konfrontir, hasilnya tetap bahwa sabu-sabu yang ditemukan di pakaian dalam tahanan wanita itu adalah milik Niazi, bukanlah milik Aiptu Yaumil,”tegas Hari saat diwawancarai di Mapolresta, Selasa (21/6/2016).
Mengenai adanya penganiayaan dan pemaksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua tahanan wanita untuk memberikan kesaksian palsu pada berita acara pemeriksaan, Kombes Poll Hari Nugroho membantah. Menurutnya tidak ada mengenai penganiayaan yang dilakukan penyidik.
“Saya berbicara fakta, bagaimana track record Niazi itu sendiri. Pasti kawan-kawan media tahulah hal ini, bahwa yang bersangkutan sudah sering melakukan pelanggaran juga sebelumnya,”ungkapnya.
Dikatakannya, tidak adanya intimidasi penyidik atau petugas lainnya terhadap dua tahanan wanita, malah justru pihak keluarga Niazi inilah yang melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap dua tahanan wanita, yakni Erna dan Ayu, supaya keduanya tidak mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik Niazi.
“Mengenai dugaan keterlibatan Aiptu Yaumil terkait kepemilikan
sabu-sabu tidak terbukti, hasil dari pemeriksaan anggota pun, tetap mengarahnya tetap kepada Niazi,”terangnya.
Menurutnya, jika memang hasil tes urine Aiptu Yaumil ini terbukti
menggunakan sabu-sabu. Pastinya ada sanksi yang akan diberikannya, terlebih lagi jika memang terbukti adanya kepemilikan barang haram tersebut. Namun hasilnya, tidak terbukti.
Wakil Kepala Polresta Bandarlampung, AKBP Bobby Marpaung, menambahkan pernyataan keluarga Niazi tidaklah benar.
“Hasil konfrontir sudah jelas, bahwa Niazi yang menyelundupkan sabu-sabu dan keluarga Niazi yang melakukan intimidasi terhadap dua tahanan wanita tersebut. Keluarganya menjenguk Niazi di dalam sel tahanan sekaligus mampir menemui dua tahanan wanita itu, lalu mereka menakut-nakutinya. Kedua tahanan wanita ini diminta sama keluarganya Niazi, jika nanti ditanya petugas jangan mau mengaku kalau sabu-sabu itu milik Niazi,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Faisal kakak Briptu Niazi saat mengadukan permasalah adiknya Niazi di Kantor Nomaden Kapolresta Bandarlampung di Bambu Kuning Square (BKS) pada Kamis pekan lalu mengatakan, bahwa adiknya Niazi telah menjadi korban rekayasa kasus penyelundupan sabu-sabu di dalam sel tahanan Mapolresta Bandarlampung.
“Adik saya Niazi ini, bukan yang menyelundupkan sabu-sabu ke tahanan wanita Mapolresta. Justru pemalik sabu-sabu itu adalah, Aiptu Yaumil,”ujar Faisal.
Keterangan Faisal tersebut, didukung dengan adanya keterangan dari salah seorang tahanan wanita bernama Resti melalui surat dan Video. Di dalam video tersebut, pengakua Resti menyatakan, bahwa Niazi dan dirinya adalah sebagai korban rekayasa kasus yang telah dilakukan oleh oknum polisi penyidik Satres Narkoba Polresta Bandarlampung.