Hukum  

Kapolresta akan Kontrontir Laporan Rekayasa Kasus Penyelundupan Sabu Briptu Niazi

Kapolres Bandarlampung Kombes Hari Nugroho menerima laporan kakak Briptu Niazi terkait rekayasa kasus yang dialami adiknya, di kantor terbuka Kapolres Bandarlampung, Kamis (16/6/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan dari Faisal, pihaknya akan mempertemukan semua pihak terkait laporan Faisal tersebut yang menyatakan adiknya Briptu Niazi Yusuf. korban rekayasa kasus dari beberapa oknum polisi.

“Untuk terang perkara ini, saya akan pertemukan Niazi, Yaumil dan para tahanan wanita yang menjadi saksi Faisal dan siapa saja yang mengetahui kejadian ini,”kata Hari saat ditemui di Bambu Kuning Square (BKS), Kamis (16/6/2016).

Dikatakannya, mengenai pernyataan Faisal, bahwa sabu-sabu yang ditemukan di dalam kamar tahanan wanita itu adalah milik Aiptu Yaumil. Hingga sampai saat ini, belum ada keterangan saksi yang menyebutkan mengenai hal tersebut.

BACA:  Kakak Briptu Niazi Laporkan Kasus Rekayasa Penyelundupan Sabu yang Dialami Adiknya

“Para saksi tahanan wanita yang diperiksa, semuanya menyebutkan bahwa sumber barang (sabu-sabu) itu bersumber pada Niazi,”ungkapnya.

Namun, kata Hari, ada sejumlah pernyataan yang dilontarkan ke keluarga Niazi terkait adanya rekayasa kasus. Dengan penryataan tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Yakni laporan dari Faisal tentang tentang adanya pemaksaan yang dilakukan penyidik Satres Narkoba terhadap tahanan wanita bernama Resti agar mengakui kalau sabu-sabu milik Niazi bukan milik Yaumil,”kata Hari,

Ditegaskannya, jika memang terbukti ada anggotanya terlibat narkoba, tidak ada toleransi bagi anggota tersebut.

Faisal, salah satu kakak dari Briptu Niazi Yusuf anggota Satuan Sabhara  Polresta Bandarlampung, mendatangi kantor nomanden Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho di Bambu Kuning Square (BKS), Kamis (16/6/2016).

Di tenda pengaduan masyarakat tersebut, Faisal melaporkan bahwa kasus narkoba yang menjerat adiknya Niazi, merupakan rekayasa.

Briptu Niazi ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, terkait kasus kepemilikan sabu-sabu. Barang haram tersebut, ditemukan di dalam sel tahanan wanita Polresta Bandarlampung.

BACA: Tahanan Wanita Polresta Bandarlampung Mengaku Sabu-Sabu Dipasok Briptu Niazi

Faisal menceritakan, bahwa sabu-sabu tersebut bukanlah milik adiknya Niazi, melainkan milik anggota Satuan Sabhara bernama Aiptu Yaumil. Keyakinan itu didapatkan, setelah dirinya mendengar keterangan dari salah satu tahanan wanita bernama Resti.