Kapolresta: Nizar Belum Ditetapkan Tersangka, Pemeriksaan Nizar 1×24 Jam

Anggota DPRD berinisial NR terduga pencurian obat-obatan dan alat suntik di RSUAM saat dibawa petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung keluar dari ruang pemeriksaan. NR menutupi wajahnya dengan koran.
Anggota DPRD berinisial NR terduga pencurian obat-obatan dan alat suntik di RSUAM saat dibawa petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung keluar dari ruang pemeriksaan. NR menutupi wajahnya dengan koran.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho, mangatakan penyidik belum menetapkan anggota DPRD Bandarlampung dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Nizar Romas, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencurian obat-obatan dan alat suntik di Ruang Mawar Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).

“Pemeriksaan terhadap Nizar masih tetap dilanjutkan selama 1×24 jam hingga Jumat (22/7/2016) besok atau sejak dilakukan pemeriksaan awal di kepolisian,”kata Hari, Kamis (21/7/2016) sore.

Hari menuturkan,penyidik masih memiliki waktu untuk memeriksa Nizar hingga Jumat pagi besok, setelah itu baru penentuan statusnya apakah menjadi tersangka atau tidak.

“Sejak diperiksa Kamis siang hingga sore ini, status Nizar belum ditetapkan sebagai tersangka yakni masih sebagai terlapor,”ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Nizar, kata Hari, masih terus berlangsung dan agak merepotkan karena saat dilakukan pemeriksaan Nizar memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada penyidik.

“Nizar belum bisa memberikan keterangan dengan baik. Keterangan yang diberikan pun belum dapat dipertanggungjawabkan,”kata Hari.