Kapolsek Natar: Nur Cs Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten di Lampung

Jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten di Lampung Diringkus
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengintrogasi para tersangka jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten, Senin (7/8/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolsek Natar, Kompol Eko Nugroho, mengatakan para tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap di Desa Mandah, Natar, Lampung Selatan pada Minggu (6/8/2017) merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Kabupaten.

“Mereka mengedarkan sabu-sabu tidak hanya di Lampung Selatan saja tapi juga di wilayah Tulangbawang. Dari jumlah barang bukti 22 gram sabu-sabu yang disita, rencana akan diedarkan lagi oleh para tersangka ke wilayah Tulangbawang asal tempat tinggal tersangka Mirhansyah dan Miswanto,”ujarnya, Senin (7/8/2017).

Menurut Eko, tersangka M Nur alias Apak adalah DPO narkoba yang memang selama ini dicari.

“Tersangka Nur ini selalu lolos saat akan ditangkap, dan selalu berpindah tempat setiap transaksi. Begitu dapat informasi keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan catatan kepolisian tersangka Nur alias Apak, kata Eko, sejak tahun 2012 silam menjadi bandar narkoba. Tersangka mendapat pasokan barang haram tersebut, dari seorang bandar besarnya lagi berinisial BS di daerah Tegineneng, Pesawaran.

“Dari keterangan tersangka, petugas memburu BS di rumahnya tapi sudah tidak ada. Saat ini BS masih dalam pencarian dan kami tetapkan sebagai DPO,”terangnya.

BACA: Penggerebekan Tersangka Bandar Sabu di Desa Mandah, Empat Tersangka Diringkus Polisi

Selanjutnya, kata Eko, untuk tersangka Miswanto dan Mirhamsyah, keduanya sebagai kurir dan juga mengedarkan sabu-sabu itu di wilayah Tulangbawang Tengah. Sedangkan tersangka Doni, hanya sebagai pemakai narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka M Nur, Mirhamsyah dan Miswanto dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian tersangka Doni, dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.