Kartu ATM dan Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Meringkus Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat meninjukkan barang bukti serpihan busi yang dipakai tersangka untuk memecahkan kaca mobil dan kartu ATM milik korban.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas mengendus identitas Deni Irawan tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil, dari kartu ATM milik korban yang digunakan tersangka untuk membayar belanjaan di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Telukbetung.

“Usai kejadian pencurian pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan Cengkeh, Kedaton pada Juni 2016 lalu petugas melakukan penyelidikan,”kata Dery, Minggu (7/8/2016).

Saat dalam penyelidikan, kata Dery, didapatkan informasi, bahwa kartu ATM milik korban yang hilang dicuri telah digunakan oleh seseorang di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Telukbetung. Petugas mendatangi tempat tersebut, dilihat dari rekaman circuit close television (CCTV), termonitor seorang pria membayar barang belanjaan menggunakan ATM milik korban.

“Petugas menyelidiki siapa orang itu, diketahui pria itu bernama Deni Irawan. Setelah mengantongi identitas Deni, petugas melakukan pencarian,”ujarnya.

Saat dalam pencarian, petugas mendapatkan informasi keberadaan Deni berada di rumah temannya di daerah Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran. Saat itu juga, petugas melakukan penangkapan.

“Petugas menangkap Deni tanpa ada perlawanan, dari tangan tersangka disita barang bukti kartu ATM milik korban,”terangnya.

Menurutnya, petugas juga menyita baju yang dibeli tersangka menggunakan ATM korban, serta serpihan busi yang dipakai tersangka untuk memecahkan kaca mobil.

Dikatakannya, tersangka Deni dapat menggunakan kartu ATM korban, karena pin ATM itu tertulis di kertas yang berada di dalam dompet korban yang dicuri Deni bersama rekannya AP (DPO) dari dalam mobil korban.

“Deni mengambil uang dari ATM itu, lalu dipakai tersangka untuk belanja pakaian keperluan lebaran,”ujarnya.

Dery mengutarakan, pada akhir Juni 2016 lalu, tersangka Deni beraksi bersama rekannya berinisial A (DPO). Keduanya, berkeliling mengendarai sepeda motor mencari target korban sasaran pencurian. Ketika berada di Jalan Cengkeh, Kedaton, kedua tersangka melihat mobil korban yang sedang terparkir dipinggir jalan.

Keduanya berbagi peran, tersangka Deni menunggu diatas motor dan mengawasi situasi sekitar, tersangka AP mendekati mobil dan melempar kaca mobil korban menggunakan serpihan busi hingga kaca mobil itu pecah.

“Kedua tersangka mengambil barang berharga milik korban, berupa dompet yang berisi uang tunai dan kartu ATM,”terangnya.

Dari keterangan tersangka, kata Dery, Deni mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Sementara untuk rekannya berinisial AP (DPO), tercatat ada sekitar tiga TKP aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Bandarlampung.

“Untuk mengungkap TKP lain, kasus ini masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan,”ungkapnya.