TERASLAMPUNG.COM — Pelantikan pejabat Pemkot Bandarlampung yang dilakukan beberapa hari lalu masih meninggalkan persoalan, terutama pelantikan Kasat Pol PP. Pelantikan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bandarlampungyang dinilai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melanggar sistem merit (merit system).
Dari hasil komunikasi teraslampung.com dengan KASN melalui e-mail, humas KASN menyatakan pelantikan dapat dilaksanakan apabila Pemkot Bandarlampung telah menindaklanjuti terlebih dahulu surat rekomendasi KASN sebelumnya (12 April 2022) terkait pelanggaran sistem merit dengan mengembalikan jabatan Kepala Satpol PP pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) saat ini.
Sistem merit yang dimaksud KASN tersebut adalah mantan Kasat Pol PP Suhardi Syamsi dipindah harus sesuai dengan kepangkatan/eselon. Faktanya, Suhardi Syamsi dipindah ke Dinas Pemuda dan Olah Raga sejak 26 Februari 2022 tidak diberi jabatan yang sesuai dengan kepangkatan/eselonnya.
“Saya hanya pelaksana aja atau staf biasa,” ujar Suhadi Syamsi kepada teraslampung.com, Rabu 11 Januari 2023.
Suhardi Syamsi menjelaskan, ia pernah diundang KASN untuk memberikan klarifikasi yaitu pada hari Senin 28 Maret 2022.
“Intinya dari pertemuan itu pihak KASN yaitu Asisten Komisioner Pengawasan bidang Pengisian JPT II Tonny Sitorus yang saya temui mengatakan akan diupayakan kembali menjabat sesuai dengan kepangkatan/eselon yaitu eselon II dan diminta menunggu hasil dari pertemuan antara KASN dengan Pemkot Bandarlampung,” jelasnya.
“Saya juga diminta untuk tidak melakukan gugatan ke PTUN dan saya laksanakan itu,” tambahnya.
Teraslampung.com menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herliwaty. Sayangnya hingga berita ini diturunkan dia tidak menjawab baik melalui telepon maupun chat WhatsApp.
Tentang Sistem Merit
Sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai. Mulanya sistem merit banyak diterapkan di organisasi sektor swasta. Belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik.
Di Indonesia, sistem merit secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi). Sistem ini seolah menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme, dan primordialisme di dunia kerja. Oleh karenanya, sistem merit menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN.
Pemberlakukan sistem merit dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
Dandy Ibrahim