Mas Alina Arifin| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen.Pol Suntana membenarkan keterlibatan dua oknum anggotanya dalam kasus transaksi 5 kg sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi di Lampung Selatan, beberapa hari lalu. Irjen Suntana menegaskan, dua oknum polisi akan dipecat jika keduanya terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
“Kami angat bersedih ada dua oknum anggota kami yang terlibat. Secara organisasi, kami (Propam Poda Lampung) akan memeriksa mereka. Jika mereka terbukti telibat kasus tersebut maka akan dilaksanakan proses pemecatan,” katanya,seusai acara coffee morning dinamika Pilkada di Aula Mapolda Lampung, Selasa (8/5/2018).
Irjen Suntana mengatakan, kedua oknum polisi itu akan dinonaktifkan selama proses hukum berlangsung, sejak keduanya menjadi tersangka.
Menurut Kapolda, kedua oknum polisi tersebut dikenakan Undang-undang pencucian uang .
“Terhadap kedua oknum ini saya pastikan di PTDH dan bukan KOTC. Saya sudah bilang ke kabid Propam, kalaumemang sudah terbukti kasusnya P-21 dari maka tidak harus tunggu keputusan dari pengadilan kita nonaktifkan dia sebagai anggota polisi, dan kapolda bisa melakukan ini atas ijin fari kapolri ,”jelasnya.
Oleh karena itu, Kapolda memberikan peringatan keras kepada seluruh anggotanya agar tidak terlibat narkoba karena sanksi tegas yakni pemecatan ada di depan mata.
“Kalau ada anggota kepolisian di Lampung yang terlibat narkoba, akan berlaku hal yang sama. Bulan-bulan sebelumnya sudah ada oknum polisi yang dipecat untuk kasus yang sama,” katanya.
Sementara itu, untuk mencegah masuknya barang haram (narkoba), Jumat (11/5/2018) akan ada peremajaan fasilitas sea port Pelabuhan Bakauheni yang merupakan pos bersama antara polisi, BNNP dan Bea Cukai.
“Peremajaan fasilitas mulai dari tenda -tenda hingga anjing pelacak. Bahkan beberapa hari lalu polisi bersama BNNP Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan minuman yang berasal dari Jambi senilai Rp 7 miliar,” katanya.