Syailendra Arif/Teraslampung.com
WAYKANAN,—Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah gambaran nasib yang kini dialami Ainun Hadisah binti Marjan, 25, warga Kampung Rebangtinggi, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Sudah dijual oleh suaminya sendiri, perempuan yang sedang hamil tua itu juga menjadi pesakitan di Pengadilan Blambangan Umpu, Way Kanan, karena dituduh sebagai pelaku perdagangan manusia.
Ainun didakwa dengan pasal berlapis: yakni pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu pada pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sejatinya Ainun justru merupakan korban. Dia dijual oleh suami dan mertuanya serta dipaksa menjadi pelacur sampai hamil,” kata Fery, penasihat hukum Ainun, Senin (13/1).
Fery mengatakan pihaknya akan terus berupaya agar Ainun dibebaskan dari vonis hukuman yang dijadwalkan Kamis (16/1). Menurut Fery, dokter yang memeriksa kandungan Ainun memperkirakan Aiunun melahirkan pada pertengahan Januari 2014.
“Padahal saat itu dia juga harus ikut persidangan untuk vonis hakim,” ujar Fery.
Fery mengaku miris melihat keadaan Ainun dan keluarga. Menjelang melahirkan, kata Fery, Ainun tidak ada persiapan apa-apa karena memang tidak memiliki uang.
“Kalau ada sedikit pakaian bayi, bedong, popok, celana, kain sarung dan lain-lain mungkin sangat berharga. Semoga ada yang terketuk hatinya memberikan sumbangan kepada Ainun dan bayinya nanti,” kata Fery.
Menurut Fery, kasus berasal ketika saksi korban, Amdawati Binti Sukirman, ditelepon oleh Ainun yang menawarkan pekerjaan di rumah makan di daerah Bukitkemuning Kabupaten Lampung Utara dengan gaji Rp800 per bulan. Saksi korban tertarik dan menerima tawaran itu.
Keesokan harinya, bersama terdakwa Nova Ari Susanto (terdakwa I), Ainun dan Amdawati berangkat ke arah Bukitkemuning dengan menggunakan mobil travel.
Sesampai di Bukitkemuning mereka bertiga turun dari mobil, tetapi tidak menuju warung yang dijanjikan. Mereka justru melanjutkan perjalanan ke arah Lampung Barat dengan mobil lain. Alasannya: pemilik warung rumahnya berada di Lampung Barat.
Di Lampung Barat, mereka menuju ke sebuah kafe. Di sana pemilik kafe menjelaskan lowongan pekerjaan tersedua adalah menyajikan minuman untuk laki-laki dan melayani mereka.
Saksi korban menolak untuk bekerja di kafe tersebut dan pulang, lalu melaporkan Ainun dan Nova kepada polisi. Ainun kemudian ditangkap polisi dan ditahan di sel Polres Blambangan Umpu.
Anggota Komisi IX DPR Chusnunia, dalam kunjungannya ke Way Kanan, Minggu (12/1) berjanji akan segera menyampaikan persoalan yang dialami Ainun Hadisah, warga Kabupaten Waykanan, Lampung, ke Komnas Perempuan.
“Perlu hati-hati benar melihat kasus ini. Menurut keterangan kuasa hukumnya, alurnya justru terdakwa merupakan korban. Runtutan peristiwa itu harus utuh dilihat, tidak bisa sepotong-sepotong,” kata dia, di Blambanganumpu, Minggu (12/1).
Politikus perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa akan berupaya membantu Ainun Hadisah binti Marjan, warga Kampung Rebangtinggi Kecamatan Banjit.
“Meskipun bukan dari Komisi III DPR, tetapi akan dicoba untuk mengkomunikasikan juga dengan kawan-kawan di Komisi III. Di luar itu, akan disampaikan persoalan ini ke Komnas Perempuan juga,” ujar politisi asal Karanganom, Lampung Timur itu.
Chusnania mengatakan warga terutama yang tinggal di perdesaan harus berhati-hati dengan penipuan dengan modus lowongan kerja. Menurut Chusnania modus `trafficking` kini banyak yang memakai modus menjanjikan pekerjaan.
“Para calo biasanya menawarkan pekerjaan yang mudah dengan iming-iming gaji tinggi. Lebih baik dikonfirmasi melalui dinas yang terkait, seperti Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar calon Doktor Ilmu Politik di University of Malaya itu.