Sidang perusakan alat peraga kampanye, di PN Tanjungkarang, 3 November 2015. |
Bandarlampung, Teraslampung.com – Tim kuasa hukum tiga mahasiswa terdakwa pengambilan alat peraga kampanye (APK) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Ketiganya TIS (Taufik Imam Ashari), DN (Ditho Nugraha), NW (Nuri Widiantoro) merupakan mahasiswa Jurusan Adminitrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila) sebelumnya divonis 1 bulan penjara dan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hanafi Sampurna, salah satu kuasa hukum ketiga mahasiswa, menjelaskan upaya hukum banding diambil setelah bermusyawarah dengan orangtua ketiga mahasiswa tersebut.
“Berdasarkan musyawarah dengan orangtua ketiga mahasiswa, mereka menilai vonis 1 bulan tidaklah adil, sehingga kami berupaya untuk mencari keadilan dengan mengajukan banding ke PT Tanjungkarang,” ujar Hanafi, Selasa, (17/11).
Hanafi berharap hakim PT Tanjungkarang berani mengambil putusan yang dapat memberikan rasa keadilan kepada ketiga mahasiswa tersebut. “Bahwa perkara ini hanyalah perkara sepele karena hanya dua buah baner APK tidak lebih dari Rp200 ribu, dan pengambilan APK bukan bermaksud untuk menghilangkannya tetapi didasarkan niat baik ketiganya untuk mencarikan alas tidur untuk mahasiswa baru pada acara malam keakraban,” ujar Wakil Direktur LBH Pers Lampung tersebut.
Selain itu Calon Wali Kota Bandar Lampung Muhammad Yunus dan Calon Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melalui LO Rachmat Husien DC, lanjut pengacara publik LBH Bandar Lampung, telah memberikan maaf kepada ketiga mahasiswa.
“Untuk itu kami berharap hakim PT Tanjungkarang dapat melihat perkara ini secara arif dan bijaksana, mengingat ketiganya merupakan mahasiswa aktif. Dan juga hakim jangan terpaku dengan hukuman minimal satu bulan penjara, karena banyak yurispudensi perkara tindak pidana pemilu yang hukumannya percobaan,” papar mantan Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandarlampung.