Kasus Bimtek, Dua Pejabat Lampura tak Hadiri Panggilan Polisi

Sejumlah kuli tinta yang menanti sejak pagi terpaksa kecewa karena dua pejabat Pemkab Lampura yang dijadwalkan hadir untuk diminta keterangan tak dapat memenuhi pemanggilan pihak penyidik Polres Lampura, Rabu (11/5/2022).
Sejumlah kuli tinta yang menanti sejak pagi terpaksa kecewa karena dua pejabat Pemkab Lampura yang dijadwalkan hadir untuk diminta keterangan tak dapat memenuhi pemanggilan pihak penyidik Polres Lampura, Rabu (11/5/2022).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dua petinggi (L dan M) Pemkab Lampung Utara belum dapat memenuhi pemanggilan pihak Polres Lampung Utara sehingga terpaksa dijadwalkan ulang. Kehadiran keduanya untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan gratifikasi bimbingan teknis kepala desa yang telah menyeret dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampura ke balik jeruji besi.

“Sudah kami lakukan pemanggilan, agendanya siang ini, tapi L dan M berhalangan dan minta pemanggilannya untuk diagendakan ulang,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Ia mengatakan, pemanggilan keduanya ini bertujuan untuk meminta keterangan mereka terkait pelaksanaan kasus dugaan gratifikasi kegiatam bimtek para kepala desa. Meski begitu, status keduanya masih berstatus saksi. Selain L dan M, ada saksi lainnya (tenaga honor) yang juga dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan para saksi ini merupakan kelanjutan dari kasus gratifikasi dana Bimtek di Dinas PMD Lampung Utara,” kata dia.

Di lain sisi, M menjelaskan, pemanggilan yang ditujukan padanya itu berkaitan erat dengan permasalah dugaan gratifikasi kegiatan bimtek tersebut. Meski begitu, ia belum dapat memenuhi pemanggilan itu dikarenakan ia sedang melakukan dinas luar atau yang kerap disingkat dengan DL.

“Memang benar ada pemanggilan dari pihak kepolisian, tapi saya belum bisa hadir karena lagi DL,” terangnya.

Pada Rabu (27/4/2022), Polres Lampung Utara mengamankan IAS dan Ng (pejabat eselon III dan IV di Dinas PMD Lampura). Keduanya terpakaa diamankan karena diduga menerima gratifikasi kegiatan bimtek kepala desa.

Selain mereka berdua, Polres Lampung Utara juga menetapkan NF, penyelenggara kegiatan bimtek tersebut. NF diamankan di daerah Bekas. Barang bukti uang tunai yang ‎disita dari tangan mereka sebesar Rp36.950.000.

Untuk kedua kegiatan Bimt‎ek tersebut, para kepala desa harus merogoh kocek seharga Rp7,5 juta. Kegiatan ini diikuti tak kurang dari 202 peserta. Kegiatan sendiri dilakukan di Bandarlampung pada 26 – 27 Maret 2022, dan Bandung pada 28 – 31 Maret lalu.