Feaby | Teraslampung.com
KOTABUMI–Komite Pemantau Tindak Pidana Korupsi (KP-Tipikor) Lampung Utara bakal melaporkan perkara dugaan ‘bisnis’ soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) siswa SD yang disinyalir dimotori oleh ketua forum Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi.
“Kita terpaksa membawa perkara ini ke ranah hukum karena penanganan perkara ‘bisnis’ soal UTS-UAS yang dilakukan oleh pihak Komisi IV DPRD Lampura hingga kini belum menemukan titik terang,” kata Ketua KP-Tipikor, Aidi Syafrizal, kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/4).
Pelaporan perkara ‘bisnis’ soal UTS-UAS kepada pihak penegak hukum, menurut Aidi, semata – mata untuk menuntaskan persoalan yang selama 3 bulan terakhir ini selalu menghiasi berbagai media cetak maupun media online. “Jika nantinya ada pelanggaran hukum, silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang ada. Pokoknya, kita juga akan kawal sepenuhnya perkara ini,” tandasnya.
Masih menurut Aidi, dugaan ‘pengutipan’ uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan modus jual – beli naskah soal ini hendaknya dapat menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Lantaran uang negara yang diduga telah dijadikan bancakan oleh oknum forum UPTD dalam perkara ini begitu boombastis yakni mencapai Rp.2,8 Miliar/tahun.
“Kami harap, aparat penegak hukum benar – benar bekerja secara profesional karena ini menyangkut uang negara. Sepeser pun uang itu harus jelas pertanggungjawabannya. Ini uang rakyat!!” katanya.
Sebelumnya, ketua forum UPTD sekaligus kepala UPTD Abung Barat, Markani telah dua kali mangkir dari panggilan Komisi IV DPRD. Padahal, panggilan ini untuk mendalami dugaan ‘bisnis’ naskah UTS-UAS yang dilakukan pihak forum UPTD. Selain itu, panggilan ini juga untuk mendalami laporan resmi salah seorang ketua LSM di Lampura yang mengaku telah diancam akan dilukai oleh Markani saat dirinya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait perkara ‘bisnis’ tersebut.
Diketahui, pembuatan naskah UTS-UAS siswa Sekolah Dasar diduga dijadikan bancakan oleh oknum UPTD Lampura. Bagaimana tidak tergiur. UAng yang bisa diraup dalam ‘bisnis’ naskah UTS-UAS ini mencapai sekitar Rp744.227.000 setiap pelaksanaan ujian SD baik UTS-UAS.
Total biaya naskah soal yang ‘superjumbo’ itulah yang diduga membuat ‘silau’ pihak UPTD. Besaran nilai ini didapat berdasarkan perhitungan total siswa Sekolah Dasar di Lampura yang berjumlah sebanyak 67.657 siswa dikalikan dengan biaya naskah soal UTS-UAS sebesar Rp.11.000/siswa. Sementara dalam setahun terdapat 4 kali ujian yakni 2 kali UTS dan 2 kali UAS. Alhasil, dalam setahun, uang yang bisa diraup mencapai sekitar Rp.2,8 Miliar.