Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kepala Sat Pol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden, divonis satu bulan hukuman pidana penjara dalam perkara rekayasa penggerebekan City Spa sebagai tempat prostitusi terselubung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/12/2016).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan, perbuatan terdakwa Cik Raden bersalah dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa,”ujar Yus Enidar, Rabu (21/12/2016).
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Cik Raden dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Dengan adanya hukuman tersebut, Cik Raden tidak lagi menjalani masa hukuman penjaranya. Hal tersebut dikarenakan, Cik Raden sempat di tahan saat menjalani masa persidangan penuntut umum dan pengadilan Negeri Tanjungkarang, dari tanggal 16 Mei hingga 17 Juni 2016.
Diketahui, penggrebekan City Spa berawal pada (9/9/2015) lalu. Cik Raden sebagai Kasat Pol PP Kota Bandarlampung, memanggil dua anggotanya, Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruangan kerjanya.
Kemudian Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi, untuk melakukan pemantauan aktifitas yang terjadi di dalam salon City Spa tersebut. Apakah menyediakan tempat untuk berbuat mesum. Lalu Cik Raden meminta Gusti dan Dedi, tidak memberitahukan perintahnya tersebut kepada siapapun.
Setelah memantau di salon City Spa, Gusti melaporkan ada salah seorang terapis berinisial O mau diajak untuk berbuat mesum. Atas laporan tersebut, Cik Raden memberikan uang sebesar Rp 450 ribi kepada Gusti dan Dedi. Uang tersebut diberikan sebagai pengganti uang pribadi milik keduanya saat melalukan pijat di salon tersebut.
Menindaklanjuti laporan dari kedua anggotanya, Cik Raden bermaksud untuk melakukan penggerebekan di salon City Spa. Sebelum dilakukan penggerebekan, Cik Raden meminta kepada Gusti untuk mengondisikan seakan-akan di City Spa sedang melayani kegiatan prostitusi.
Cik Raden memberikan uang sebesar Rp 750 ribu kepada Gusti uang tersebut diberikan agar diusahakan terapis (pemijat) di City Spa mau melepaskan pakaiannya dan diajak berhubungan intim. Jika hal tersebut sudah terjadi, Cik Raden menyuruh Gusti memberitahukan kepada temannya Budi supaya masuk kedalam dan menggrebek City Spa. Dengan alasan tersebut, Sat Pol PP Bandaralampung mencabut izin salon City Spa.
Gusti berangkat ke City Spa untuk melaksanakan rencana dari atasannya, Cik Raden. Lalu Gusti memesan kamar bersama terapis di City Spa, berada di dalam kamar Gusti memaksa terapis untuk melepaskan pakaiannya dan mengajaknya berhubungan intim.
Setelah itu, Gusti Mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor ponselnya temannya, Budi sesama anggota Sat Pol PP. Isi pesannya, memberitahukan kalau terapis yang sedang bersamanya sudah tidak memakai pakaiannya (telanjang).
Selanjutnya, saat itu juga Budi bersama tim Sat Pol PP Kota Bandarlampung, langsung datang dan masuk ke dalam salon City Spa menggrebek Gusti bersama salah seorang terapis yang sudah telanjang di dalam kamar.