Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menahan Gusti Zaldi Arif Dian (34), pegawai honorer Sat Pol PP Kota Bandarlampung satu dari empat tersangka dugaan rekayasa penggerebekan City Spa. Penahanan tersebut dilakukan, usai Kejati menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Kamis (21/4/2016).
Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan, oknum anggota Sat Pol PP Bandarlampung tersebut ditahan selama 20 hari kedepan. Adapun alasan penahanan dilakukan, yakni dikhawatirkan anak buah Cik Raden (Kasat Pol PP Bandar Lampung) menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Setelah melalui beberapa pertimbangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menahan Gusti. Terhitung mulai hari ini, Gusti kami tahan di rumah tahanan (rutan) Way Hui, Lampung Selatan,”kata Yadi, Kamis (21/4/2016).
Yadi mengutarakan, untuk barang bukti yang turut dilimpahkan penyidik Polda, ada sekitar 12 item. Untuk Pasal yang disangkakan terhadap Gusti, Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP tentang Pencabulan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP tentang
Pengancaman.
“Ya secepatnya, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk disidangkan,”terangnya.
Dikatakannya, untuk tiga tersangka lainnya, yakni Kasat Pol PP BandarLampung, Cik Raden serta dua anak buahnya, Budi dan Asrin berkasnya masih P-19.
“Kalau untuk tiga tersangka lainnya, berkasnya sudah kami kembalikan (P-19) ke penyidik seminggu yang lalu untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,”ungkapnya.
Ketika disinggung apakah nantinya ketiga tersangka tersebut juga akan dilakukan penahanan, Yadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan mengenai hal tersebut.
“Soal ditahan atau tidaknya, itu semua tergantung JPU-nya. Kalau memang harus ditahan, ya pasti ditahan. Yang jelas kami tidak akan tebang pilih dalam menangani suatu perkara,”jelasnya.
Sementara menurut Gusti yang ditemui saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) andarlampung,
menegaskan, dirinya akan membongkar dan kebusukan kasus tersebut di persidangan nantinya.
“Saya bakal buka-bukaan di Pengadilan, lihat saja nanti. Karena saya ini, hanya dijadikan alat saja dan saya melakukan dan menjalankannya atas perintah komandan,”kata Gusti dengan raut wajah kekesalannya.
Diketahui, Gusti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan di sebuah terapis City Spa. Gusti sempat ditahan di Mapolda Lampung selama beberapa hari, namun penahanannya ditangguhkan setelah mendapat jaminan dari orang tuanya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan banyak kalangan. Sebab, Gusti mengadu ke Kapolda Lampung
Brigjen Ike Edwin saat Kapolda membuka kantor di Lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung.
Dihadapan Kapolda, Gusti mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah dari atasannya untuk melakukan penyamaran (undercover) di City Spa. Setelah mendengar keluhan Gusti, Kapolda langsung memerintahkan Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Zarialdi
untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
Selang beberapa minggu kemudian, Polda menetapkan Cik Raden, Budi dan Asrin sebagai tersangka. Namun meski ketiganya ditetapkan tersangka, lalu Asrin dan Budi sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) ketiganya tidak dilakukan penahanan.