Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Tersangka dugaan rekayasa kasus City Spa, Cik Raden, sebenarnya memiliki latar belakang polisi. Ia terakhir berpangkat perwira sebelum berhenti dan mengabdikan diri di Pemkot Bandarlampung. Meski begitu, saat Cik Raden mengajukan penangguhan penahanan pihak penyidik kepolisian menolaknya.
“Kami menahannya selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, terhitung mulai hari Senin ini,”kata Widi kepada teraslampung.com, Senin (16/5/2016).
Sebelumnya dikabarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kembali melakukan penahanan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bandarlampung, Cik Raden sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan pengancaman di pusat kebugaran City Spa. Cik Raden dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan.
Cik Raden ditahan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menyatakan lengkap (P21) dan melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejati Lampung, Senin (16/5/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
Meskipun secara prosedural pelimpahan ke Kejati Lampung, namun dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Cik Raden menjadi orang kedua yang dikirim penyidik Direskrimum Polda Lampung ke Kejati Lampung.
Sebelumnya, penyidik melimpahkan tersangka Gusti yang taklain anak buah dari Cik Raden. Gusti langsung ditahan Kejati dan kini sudah diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
SIMAK: Kasus City Spa, Kejari Bandarlampung Tahan Cik Raden
Sementara dua orang tersangka lainnya, Budi dan Asrin (keduanya anak buah cik raden), masih ditangani penyidik Polda lantaran berkasnya belum lengkap.
Kepala Kejari Bandarlampung, Widiyantoro saat dikonfirmasi mengatakan, penahanan terhadap Cik Raden dilakukan atas pertimbangan dari jaksa dengan melihat faktor objektif dan subjektif.
Dikatakannya, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan surat dakwaannya, agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan. Dalam kasus ini, Cik Raden dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sub Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengancaman juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Peran Cik Raden dalam kasus ini, menjadi perancang skenario dalam rekayasa proses penggerebekan di pusat kebugaran City Spa,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Widi, Cik Raden menugaskan anggotanya Gusti (berkas terpisah) untuk melakukan perbuatan cabul dan anggota lainnya, Asrin dan Budi untuk melakukan penggerebekan sehingga Sat
Pol PP Kota Bandarlampung menutup tempat kebugaran City Spa.
“Cik Raden, merancang penggerebekan perbuatan asusila di pusat kebugaran City Spa. Kemudian anggotanya Gusti diberikan uang, ketika perbuatan asusila hendak dilakukan, Gusti menginformasikan ke Cik Raden agar segera melakukan penggerebekan,”terangnya.
Widi menuturkan, Cik Raden sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun permohonannya ditolak. Untuk tersangka lainnya, Budi dan Asrin, pihaknya masih menunggu penyidik dari Direskrimum Polda Lampung.
“Untuk tersangka Budi dan Asrin, kami masih menunggu dari penyidik Polda ke Kejati,”jelasnya.
Ikuti perkembangan berita: Kasus City Spa