Kasus City Spa, Polda Lampung Periksa Kepala Banpol PP Kota Bandarlampung

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kepala Badan Pol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden (pakai seragam Korpri) didampingi dengan kuasa hukumnya saat akan memasuki ruang pemeriksaan Subdit II Direskrimum Polda Lampung terkait City Spa, Senin (30/11).

BANDARLAMPUNG-Terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Gusti pegawai Bapol PP Kota Bandarlampung di City Spa, Kepala Badan Pol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung untuk jalani
pemeriksaan, pada Senin (30/11).

Pantauan teraslampung.com, Kepala Badan Pol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden dengan menggenakan seragam Korpri dan didampingi kuasa hukumnya memasuki ruangan penyidik subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah dua jam jalani pemeriksaan, Cik Raden keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.00 WIB. Saat di mintai keterangan terkait dengan pemeriksaannya, ia enggan berkomentar banyak terkait dengan pemeriksaan tersebut. Dirinya menyerahkan sepenuhnya terhadap kuasa hukumnya.

“Ya memang saat ini saya masih diperiksa oleh penyidik, tapi saya nggak mau menjawab dan saya menyerahkan sepenuhnya dengan kuasa hukum saya. Jadi mohon maaf ya itu saja sementara ini,”ujarnya saat menuju ke Masjid di Mapolda Lampung, Senin (30/11).

Sekitar pukul 12.30 WIB, Cik Raden kembali masuk ke ruangan penyidik Subdit II Direskrimum dengan didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Badan Pol PP tersebut, masih tetap enggan berkomentar begitu juga dengan kuasa hukumnya dengan alasan
pemeriksaan belum selesai.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi mengatakan, pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden statusnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu, sesuai dengan kasus yang dilaporkan dugaan pencabulan tersangka Gusti
atas perintah pimpinan dan sesuai petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas perkara.

“Ya benar, pemeriksaan terhadap Cik Raden terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan. Karena ada petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi, kalau hasilnya pemeriksaannya belum kami terima seperti apa hasilnya dari penyidik. Karena yang bersangkutan, masih diperiksa oleh penyidik,”kata Zarialdi, Senin (30/11).

Menurutnya, hasil pemeriksaannya, berkas yang bersangkutan nantinya akan dikirimkan kembali ke kejaksaan dan menunggu petunjuk dari jaksa berikutnya seperti apa.

Untuk tersangka Gusti, kata Zarialdi, sudah dilakukan penagguhan penahanan sekitar dua minggu yang lalu. Tapi, meski ditangguhkan penahanannya proses hukumnya masih tetap terus berlanjut. Buktinya, kita lakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkasnya.

“Penagguhan penahanan tersangka Gusti, berdasarkan permintaan dari keluarganya. Namun proses hukumnya masih tetap terus berjalan,”terangnya.

Sebelumnya, penyidik Direskrimum Polda Lampung telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Cik Raden, Kepala Badan Pol PP Kota Bandarlampung. Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua terhadap Cik Raden.

Pemeriksaan terhadap Cik Raden tersebut, terkait dengan penetapan tersangka Gusti pegawai Sat Pol PP Kota Bandarlampung yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap terapis City Spa berinisial F, pada Jumat (30/10/2015) lalu. Dari keterangan tersangka Gusti, bahwa tersangka melakukannya atas perintah pimpinan.