Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Gugus Tugas Lampung Utara memutuskan tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pada warga yang hendak mengadakan pesta pernikahan atau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa. Penghentian ini sifatnya sementara hingga proses penelusuran dan angka penularan pasien COVID-19 selesai atau menurun.
“Sementara waktu, untuk pesta pernikahan atau kegiatan lainnya yang berpotensi mengumpulkan orang banyak tidak akan diberikan rekomendasi,” kata Ketua Posko Sekretariat Percepatan Penanganan COVID-19 Lampung Utara, Sanny Lumi, Selasa (18/8/2020).
Kebijakan ini terpaksa diambil oleh Gugus Tugas dikarenakan adanya lonjakan kasus baru positif COVID-19 di Lampung Utara. Lonjakan kasus ini juga membuat pihaknya melakukan penelusuran pada siapa saja pihak yang sempat memiliki kontak erat dengan para pasien positif SARS COV-2 belum lama ini.
“Batas waktu kebijakan ini sampai proses penelusuran selesai dan angka penularan menurun,” terangnya.
Kendati demikian, bagi pihak yang telah mengantongi ‘izin’ sebelum kebijakan ini diambil tetap diperkenankan melanjutkan kegiatannya dengan sejumlah persyaratan. Warga diwajikan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, Puskesmas.
“Tujuannya supaya pelaksanaan kegiatan dapat diawasi sesuai dengan protokol kesehatan,” kata dia.
Sementara mengenai wacana dibukanya kembali sekolah – sekolah yang dianggap memenuhi persyaratan, Sanny menjelaskan, pihaknya masih terus membahas wacana itu. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan saat sekolah kembali dibuka.
“Masih dibahas dan belum ada keputusan final apakah dibatalkan atau dilanjutkan,” papar dia.
Sampai saat ini, total warga Lampung Utara yang tertular COVID-19 mencapai 21 orang. Rinciannya, satu meninggal dunia, 14 sembuh, 6 sedang menjalani isolasi mandiri.