Feaby/Teraslampung.com
Daftar nominatif SPP peserta PPDS Program studi Ilmu Penyakit Dalam Universitas Andalas, Sumatera Barat, Juli 2014. Dalam Daftar nominatif ini, nama dokter Wirdinal tercata sebagai peserta Tugas Belajar (Tubel) Menteri Kesehatan sejak tahun 2007. |
Kotabumi–Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) mengaku tak akan menjatuhkan sanksi apa pun kepada dr. Wirdinal yang mendapat alokasi pendidikan ganda dari daerah dan pusat. Dobel bantuan dana itu termasuk melabrak aturan.
“Kita (Dinas Kesehatan) enggak akan jatuhkan sanksi apa pun kepada dia (Wirdinal),” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura, Yusrizal Hasan, saat ditemui di kantor Pemkab, Senin (30/3).
Ysrizal Hasan mengatakan, tidak adanya sanksi tegas dari Dinas Kesehatan kepada yang bersangkutan karena pemberian sanksi itu bukan kewewenangan Dinas Kesehatapan, tetapi Kementerian Kesehatan. (Baca: Pengawasan Longgar, Dokter Tugas Belajar Bisa Dapatkan Biaya Pendidikan Ganda).
“Sebab, dalam perkara ini, yang dibohongi oleh yang bersangkutan ialah pihak Kemenkes. Bukan kami yang dibohongi. Yang dibohongi itu Kemenkes. (Jadi) kita enggak berhak beri sanksi. Itu haknya Kemenkes,” kelit dia.
Begitu pun saat didesak mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum Dinas Kesehatan atas mulusnya dokter Wirdinal mendapat alokasi biaya ganda yang secara aturan tidak dapat dibenarkan, Yusrizal kembali mengeluarkan pernyataan yang terkesan melindungi bawahannya. “Insya Allah enggak ada kalau itu (keterlibatan oknum Dinas Kesehatan). Itu begini loh, enggak bisa ‘bermain’ (curang),” dalihnya.
Kendati demikian, Yusrizal mengakui apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan termasuk ranah korupsi karena disinyalir tidak sesuai aturan. Sayangnya, Yusrizal mengatakan bahwa pihaknya tak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena yang dirugikan dalam persoalan ini adalah Kemenkes. “Silahkan – silahkan saja kalau mau dilaporkan ke Kejaksaan (atau penegak hukum lainnya),” kata dia dengan entengnya.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Lampung Utara (Lampura) berencana segera memanggil para petinggi Dinas Kesehatan guna mendalami persoalan dokter Wirdinal yang mendapat alokasi biaya pendidikan ganda dari daerah dan pusat.
“Secepatnya akan kita panggil mereka (Dinas Kesehatan) karena secara aturan, seseorang itu tidak boleh dapat biaya pendidikan ganda (pusat dan daerah). Kita ingin tahu alasannya kenapa hal itu bisa terjadi sejak lama,” tutur Ketua Komisi D DPRD Lampura, Agustori, di gedung parlemen setempat, Kamis (26/3) pagi.
Pemanggilan yang akan dilakukan ini, kata politisi PDIP tersebut, sekaligus akan membahas perkara dr. Farida Nurhayati, Sp. THT dan dr. Nazlia Hanum, Sp. PA yang mangkir dari perjanjian untuk mengabdi selama 10 tahun kepada Pemkab Lampura. Perjanjian ini dituangkan dalam akta notaris. Keduanya kini diketahui tak lagi berada di Lampung Utara. Bahkan, dr. Nazlia Hanum, Sp. PA diketahui telah pindah ke Provinsi Yogyakarta.
“Kami juga mau bahas persoalan dokter Farida dan Hanum yang ingkar dari perjanjian yang sudah dibuat,” kata dia.
Diketahui, entah karena lemahnya pengawasan atau karena adanya kongkalikong oknum Dinas Kesehatan Lampura, dr. Wirdinal yang sedang menempuh spesialis penyakit dalam di Universitas Andalas, Sumatera Barat dengan biaya Pemkab ternyata juga mendapat biaya dari pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dugaan adanya kongkalikong keterlibatan dibalik perkara ini semakin menguat. Pasalnya, perkara ini terjadi sejak awal yang bersangkutan menempuh sekolah spesialisnya. Adanya biaya pendidikan ganda dan telah berlangsung sejak awal dr. Wirdinal menempuh study spesialisnya diakui oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Lampura, Heru Sumanto.
“Memang bener dobel (ganda biaya sekolahnya). Kita sudah buat surat ke sana (dan) sudah koordinasi dengan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes,” kata dia.