Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewangan penyaluran dana sertifikasi guru oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung ke Polda Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana sertifikasi guru di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian Polda Lampung. Sementara pihaknya, tidak bisa menyelidiki kasus tersebut, karena penegak hukum lainnya telah melakukan penyelidikan terhadap
tindak pidana kasus tersebut.
“Proses penyelidikan itu juga kan ada aturannya, ya kan tidak mungkin dua instansi penegak hukum melakukan pengusutan,”kata Yadi, Senin
(18/7/2016).
Menurutnya, atas dasar itulah, pihaknya tidak bisa melakukan proses penyelidikannya.
Yadi mengutarakan, Polda Lampung sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), sementara pihaknya, menyerahkan proses penyelidikannya ke sana (Polda). Sedangkan tim penyidik Kejati, dapat melakukan pengusutan penyelidikan kasusnya apabila Polda Lampung menghentikan proses penyelidikannya.
“Ya kalau dari Polda menghentikan penyelidikannya, baru kami bisa mengusut kasusnya. Jadi biar diselesaikan Polda saja, nantinya juga bermuaranya ke Kejaksaan dan berkasnnya dilimpahkannya juga ke Kejaksaan,”terangnya.