Kasus Dokter Wanprestasi, Pemkab Lampung Utara Diminta Transparan

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

KOTABUMI–Wakil Ketua DPD Partai Bulan Bintang (PBB) Lampung Utara (Lampura), ‎Agus Setiawan, meminta Pemkab Lampura transparan dalam  menangani perkara dua dokter spesialis yang ingkar janji  di wilayahnya.

“Transparansi dalam penanganan dokter – dokter spesialis yang ‘kabur’ dari Lampura sangat diperlukan. Karena masyarakat ingin tahu seberapa tegas Pemerintahan ini menangani persoalan tersebut,” tegas Agus, Senin (22/6).‎

Selama ini, menurut Agus, Pemkab Lampura tida‎k cukup terbuka dalam menangani perkara para dokter spesialis yang ingkar janji untuk mengabdi selama 10 tahun kepada Kabupaten Lampura. Hal ini dibuktikan dengan tidak dilibatkannya lembaga pengontrol sosial seperti LSM atau insan pers pada proses mediasi antara Pemkab dengan para dokter bermasalah ini.

“Informasi tentang adanya dokter yang wan prestasi itu kan dari rekan – rekan pers, jadi kenapa dalam proses mediasi mereka (Pers dan LSM) enggak dilibatkan?. Apa ada yang mau mereka (Pemkab) sembunyikan dalam proses mediasi itu?” ujarnya.

Selain meminta Pemkab transparan, Agus juga meminta Pemkab ‎menetapkan tenggat waktu dalam penanganan perkara ini. Apabila tenggat waktu tersebut telah habis dan belum menghasilkan keputusan apa pun maka Pemkab harus segera menuntut keduanya ke Pengadilan.

“Harus ada tenggat waktu agar persoalan ini cepat selesai. Kalau mereka (dokter) enggak mau ganti rugi 10 kali lipat, Pemkab harus segera tuntut dong ke Pengadilan!” tandas Agus.

Sebelumnya, ‎Ketua DPC Gerindra Lampung Utara‎, Farouk Danieal ‎menyarankan Pemkab segera menggugat kedua dokter spesialis wan prestasi (melanggar perjanjian) ke Pengadilan agar perkara ini tidak semakin berlarut – larut.

“Enggak ada pilihan lain, gugat mereka (dokter) ke Pengadilan. Mereka sudah wan prestasi,” tegas Farouk, Minggu (14/6).

Perjanjian di atas akta Notaris tersebut, menurut Farouk, merupakan bukti sempurna yang dimiliki Pemkab untuk menyeret kedua dokter yang telah disekolahkan menggunakan anggaran daerah tersebut ke ranah hukum. Tujuannya agar kedua dokter dimaksud mau mengembalikan biaya ganti rugi sebanyak 10 kali lipat sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian jika keduanya ingkar dari perjanjian untuk mengabdi kepada Lampura selama 10 tahun.

“Itu (akta) bukti sempurna. Ada lambang Garudanya. Mau pejabat mana lagi yang buatnya kalau itu tidak kuat!” tandasnya.