Zainal Asikin| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Setelah dua hari sempat menjadi pertanyaan publik, ihwal penangkapan terhadap dua polisi di Lampung Selatan pada Minggu lalu (6/5/2018) akhirnya terjawab.
Dalam ekspos bersama Polda Lampung pada Selasa (8/5/2018), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan empat tersangka jaringan besar bandar narkoba ditangkap ketika akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Home Stay Green Lubuk Jalan Raya Lintas Sumatera, Lampung Selatan, Minggu 6 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut Sinaga, barang bukti pil ekstasi yang disita dari para tersangka bukan hanya 2.000 butir seperti yang tersiar di sejumlah media akhir-akhir ini, tetapi mencapai 5.100 butir.
“Kami menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang sudah dipecah menjadi beberapa paket, lalu 5.100 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut, disimpan dalam sebuah brankas. Selain itu juga, disita uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 49,5 juta, dua unit mobil dan dua unit sepeda motor, satu buah timbangan digital, puluhan unit ponsel serta barang bukti lainnya,” katanya.
Menurut Sinaga, barang bukti 5 kg sabu dan 5.100 butir pil ekstasi sudah masuk ke dalam Lapas Kalianda. Setelah sabu itu dipecah menjadi beberaapa paket dengan napi Marzuli YS, Lalu dikeluarkan lagi melalui sipir Rechal Oksa Hariz untuk diserahkan kepada oknum polisi Brigadir Adi Setiawan untuk diedarkan,”ujarnya.
Dikatakannya, penangkapan empat tersangka jaringan besar pengedar narkoba tersebut, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh tim gabungan BNNP Lampung bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Mantan Kapolresta Medan, Sumatera Utara ini mengutarakan, dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka menjalankan bisnis barang haram tersebut, sejak satu tahun terakhir. Narkoba jenis sabu dan ekstasi itu, berasal dari Aceh dan yang mengendalikannya Marzuli YS napi penghuni Lapas Kalianda pecatan anggota polisi, yang saat ini sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara karena kasus serupa.
“Di dalam Lapas Marzuli tidak berhenti, tersangka bermain narkoba lagi dan mengendalikannya dari dalam Lapas. Sebelumnya, ada 1 Kg sabu yang sudah dijual napi Marzuli. Lalu oknum sipir itu, dapat upah Rp 100 juta. Semua aset para tersangka nanti akan disita, selain dijerat UU Narkotika, para tersangka juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”bebernya.
Untuk memuluskan bisnis haramnya itu, kata Tagam, Marzuli bekerjasama dengan Rechal Oksa Hariz (sipir), Brigadir Adi Setiawan (polisi) dan Hendri Winata sebagai pengedar dan kurir. Agar narkoba tersebut bisa masuk ke dalam Lapas, tersangka Marzuli memberikan uang kepada oknum sipir Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dalam satu minggu.
“Jadi narkoba asal Aceh itu dibawa Hendri untuk diberikan kepada oknum sipir, lalu oknum sipir menyerahkannya kepada napi. Sebelum diedarkan keluar, sabu-sabu dipecah jadi beberapa paket oleh napi tersebut. Setelah dipecah, baru diberikan lagi ke oknum sipir untuk diberikan ke oknum polisi yang sudah menunggu perintah dari napi tersebut untuk diedarkan,”terangnya.
Ditegaskannya, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
“Kami akan memeriksa sipir yang tugas pada hari itu, dan meminta keterangan dari Kalapas. Kalau nanti Kalapas ada keterkaitan dengan Kanwil Kemenkumham, kami juga akan panggil untuk dimintai keterangannya,”pungkasnya.
Sementara Waka Polda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol menegaskan, sesuai dengan intruksi pimpinan Kapolri dan Kapolda Lampung, siapaun yang terlibat peredaran narkoba maka harus dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan UU yang berlaku.
“Untuk oknum anggota polisi Brigadir Adi Setiawan, akan langsung dilakukan pemecatan (PTDH) dan tindak pidana seperti umumnya,”ungkapnya.