Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Saat istirahat dari pemeriksaan penyidik, terlapor kasus dugaan fee proyek senilai Rp14 miliar, mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini memberikan pernyataan dirinya membantah semua yang dituduhkan Djoko Prihartanto kepadanya mengenai setoran uang senilai Rp 14 miliar yang ia terima.
“Saya diisukan menipu oleh Tanto (Djoko Prihatanto), itu adalah fitnah besar. Karena saya tidak tahu sama sekali mengenai uang itu, semua itu sudah direkayasa Tanto dan bohong semua itu pernyataannya,”ujar Farizal dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, Jumat (30/9/2016) sore.
Menurutnya, bahwa Djoko atau Tanto ini, telah melakukan kebohongan besar dan sengaja untuk menjebak dirinya.
“Proyek itu diluar kewenangan saya, secara tupoksi saja kan sudah tidak nyambung. Sebab saya tidak tau sama sekali pekerjaan di Dinas Bina Marga, yang tahu semua itu ya si Tanto inilah apalagi dia itu kan pemain lama,”ucapnya.
Farizal mengatakan, mengenai adanya fee proyek, itu tidaklah bear bahwa Djoko itulah yang telah memanfaatkan kedekatan dengan dirinya untuk menipu orang lain (rekanan).
“Kedekatan saya dengan dia (Dojo), dimanfaatkannya untuk dijual dengan mencatut nama saya para rekanan itu,”ujarnya.
Saat disinggung terkait dengan adanya rekaman video yang beredar dirinya menerima uang, Farizal pun membantahnya, bahwa itu semua bohong besar dan sudah direkayasa. Selain itu juga, ia mengaku telah dijebak dengan Djoko.
“Saya tidak pernah menerima orang sama sekali, di vidieo itu saya memang pakai baju putih. Saat itu saya dipanggil Djoko di rumah istri ke duanya di Citra Garden, Telukbetung Barat. Katanya ada sesuatu yang mau dia sampaikan, dirumahnya itu ada dua anaknya,”kata Farizal.
Pada saat datang, kata Farizal, lalu ia duduk tiba-tiba Djoko mengeluarkan uang tapi ia tidak tahu apa-apa mengenai uang itu dan tidak pegang uang tersebut. Setelah itu ia pulang, lalu yang bicara soal uang juta-juta anaknya Djoko.
“Yang buat video itu istrinya Djoko, saya tahu kalau divideoin juga setelah video itu berderar luas,”ungkapnya.
Mengenai beredar video lainnya saat dalam kamar di rumah Djoko, Farizal mengutarakan, bahwa video itu sengaja dibuat untuk menjebak dirinya. Menurutnya, saat itu setelah lebaran Djoko meminta dirinya untuk datang ke rumahnya.
“Saat itu Djoko baru pulang dari Jakarta, katanya mau kasih oleh-oleh ke saya lalu dia meminta saya datang kerumahnya setelah isya,”kata dia lagi.
Setelah kami ngobrol-ngobrol, Djoko mengajaknya ke dalam kamarnya. Disitu ia melihat ada tumpukan uang dan ada dua anaknya sedang mainan handphone, lalu Djoko menghitung uangnya dan ia hanya diam sembari memainkan ponselnya.
“Bahkan sampai keluar kamar Djoko, saya justru sama sekali tidak pegang uang tersebut,”terangnya.
Selanjutnya mengenai video saat berbincang dengan para rekanan di salah satu tempat, Farizal juga tetap membantahnya, bahwa vidoe itu dirinya datang untuk mengklarifikasi kepada para rekanan atas tuduhan dirinya menerima uang setoran dari Djoko.
“Pertemuannya itu di hotel, saya hanya mengklarifikasi saja. Karena selama ini dana itu dikatakan ada di saya, padahal saya tidak tau menahu masalahnya dan saya inikan pejabat tidak mau tahu saya mengenai hal itu,”ucapnya.
Farizal menegaskan, semua tuduhan Djoko terhadap dirinya tidaklah benar. Uang milik rekanan yang disebutkan Djoko ada padanya semuanya itu adalah bohong.
“Uang-uang itu semuanya ada di Djoko itulah, saya sama sekali tidak terima uang apa-apa dari rekanan itu. Karena yang berhubungan langsung dan negosiasi ke para rekanan itu dia (Djoko), saya tidak pernah sama sekali berhubungan denga para rekanan itu,”tegasnya.
Sementara saat disinggung mengenai adanya transfer uang kepada istri dan anaknya, Farizal mengaku tidak mengetaui mengenai hal tersebut.
“Kalau mengenai Djoko transfer uang ke rekening istri dan anak saya, benar-benar tidak tahu saya,”ucapnya.
Farizal juga membantah terkait para rekanan yang menyerahkan uangnya langsung kepadanya, itu juga tidaklah benar. Bahkan ia pun, siap jika akan dikonfrontir.
“Itu semua bohong dan fitnah, tidak pernah saya terima uang dari rekanan langsung. Saya sendiri tidak tahu rekanan itu siapa, silahkan kalau mau dipertemukan,”jelasnya.
Benny NA Puspanegara, kuasa hukum Farizal mengatakan, semua yang menimpa kliennya merupakan jebakan yang sengaja sudah direkayasa Djoko. Untuk itu dia meminta, agar awak media tidak memberitakan yang seolah menuduh dan menyudutkan kliennya Farizal bersalah.
“Kami mohon hargai beliau (Farizal), karena punya keluarga, ya kita ingin berita ini berimbang, karena selama ini memang diam, sebagai terlapor tidak mau melampau instusi berwenang,”ujar Benny.
Dikatakannya, Sekarang ini kan sudah dimintai keterangan dan sudah bicara langsung dengan rekan-rekan pers, bahwa itu semua fitnah yang dituduhkan ke kliennya. Pihaknya siap mensomasikan semuanya, kepada penyidik tidak ada yang ditutup-tutupi.
Selanjutnya setelah memberikan keterangan terhadap para awak media, Farizal bersama ketiga kuasa hukumnya meninggalkan Mapolda Lampung. Namun salah dari kuasa Farizal menuturkan, Farizal akan kembali melanjutkan pemeriksaannya malam nanti.
Sementara Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Zariladi mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap Farizal, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dan meningkatkan mengenai statusnya.
“Kami akan dalami bukti yang ada dan keterangan terlapor, setelah itu akan digelarkan perkaranya untuk menentukan tersangka,”kata Zarialdi.
Dikatakannya, silahkan saja Farizal membantah seluruh yang dituduhkan kepadanya, penyidik tetap akan memproses kasus tersebut sesuai dengan bukti yang ada.
“Ya masalah dia membantah itu silahkan saja, sebagai penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada,”ungkapnya.
Jika memang terbukti, kata Zariladi, pihaknya akan menetapkan Farizal sebagai tersangka.
“Kami masih dalami dulu, kan Farizal dipanggil sebagai saksi, kalau memang terbukti mengarah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,”jelasnya.
Ketika ditanya mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejati, bahwa dalam SPDP itu, status Farizal statusnya sudah tersangka, Zarialdi membantah, bahwa dalam SPDP yang sudah dikirmkan ke Kejati Lampung itu statusnya sebagai saksi.
“Di SPDP itu, dia (Farizal) baru diduga pelaku bukan sebagai tersangka. Jadi isi di dalam SPDP itu Farizal sebagai saksi,”ungkapnya.
Pantauan teraslampung.com di Mapolda Lampung, hingga Jumat (30/9/2016) malam sekitar pukul 21.30 WIB Farizal masih berada di ruang penyidik menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut. Apakah Farizal akan ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan peahanan.