Kasus Dugaan Fee Proyek Rp14 M, Berkas Perkara Djoko Prihartanto Belum Beres

Ilustrasi Uang
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Berkas perkara pelapor mantan Kasubbid Sarana dan Prasarana Bakorluh Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto, tersangka kasus setoran fee proyek senilai Rp 14 miliar yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih belum juga rampung (P19). Berkas perkara tersebut, masih di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasubdit III Tindak pidana tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yoni Rizal Kova mengatakan, dalam perkara kasus fee proyek tersebut, penyidiknya telah melengkapi kekurangan yang diminta oleh pihak kejaksaan.

Berkas perkara tersebut, sudah dikembalikan lagi oleh penyidik dan sampai saat ini pihaknya tinggal menunggu dari kejaksaan.

“Berkas perkaranya sudah P19. Yang diminta kejaksaan sudah kami lengkapi. Jadi tinggal apa kata kejaksaan saja, apakah sudah lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi lagi,”ujarnya kepada Teraslampung.com,  Minggu (7/5/2017).

Menurutnya, lamanya pross penyidikan terhadap tersangka Djoko karena masih ada beberapa item lagi yang harus dilengkapi.

“Bukan karena masalah lama atau tidaknya, tapi ada beberapa item lagi tadinya yang harus dilengkapi penyidik petunjuk dari kejaksaaan,”ungkapnya.

Diketahui, kasus setoran fee proyek senilai Rp 14 miliar yang bergulir sejak Agustus 2016 lalu, mantan Kepala Biro Perekonomian Pemrov Lampung, Farizal Badri Zaini, telah sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari laporan mantan Kasubbid Sarana dan Prasarana Bakorluh Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto, ke Polda Lampung terkait dugaan kasus penipuan uang setoran proyek senilai Rp 14 miliar yang merupakan uang setoran milik para rekanan.

Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh Farizal agar mencari rekanan untuk menggarap proyek. Djoko mendapat 11 calon rekanan, dan menyetorkan sejumlah uang kepada Farizal. Belakangan diketahui, bahwa tidak ada pekerjaan proyek yang dijanjikan (fiktif).

Sejumlah rekanan kemudian menagih  Djoko dan meminta agar uang yang sudah disetorkan dikembalikan. Akhirnya, Djoko melaporkan Farizal ke Polda Lampung terkait kasus tersebut. Polisi kemudian menetapkan Farizal sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan fee proyek senilai Rp 14 miliar.

Selanjutnya Djoko dibidik Polda Lampung atas laporan seorang rekanan bernama Frans Tanada ke Polda pada awal September 2016 lalu. Hasil penyidikan kasus Farizal dan Djoko yang awalnya dipegang Ditreskrimum, lalu diambil alih Ditreskrimsus Polda Lampung.

Pengambilalihan kasus dari bagian Krimum ke Krimsus, sesuai petunjuk jaksa atas berkas perkara dari Farizal Badri Zaini, saat berkas masih P-19. Setelah dilakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetakan Djoko sebagai tersangka.