Kasus Dugaan Korupsi di Unila, Kejati Periksa Mantan Rektor Selama Tiga Jam

Mantan Rektor Unila , Sugeng P. Harianto, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (8/12/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Sugeng P Harianto,  diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis (8/12/2016). Sugeng diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi mengenai Pemalsuan Surat Tugas Belajar di Universitas Lampung tahun 2007.

Mengenakan batik merah dan celana hitam, Sugeng P Harianto mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Lampung tanpa didampingi pengacara. Saat itu juga, Sugeng langsung masuk ke ruang Pidsus, sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah tiga jam diperiksa, sekitar pukul 12.00 WIB Sugeng keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung.

Usai diperiksa, Sugeng P Harianto mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengajuan studi program S3 Administrasi Pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terhadap Wakil Rektor II Universitas Lampung (Unila), Bujang Rahman yang saat itu masih menjabat sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila.

Menurut Sugeng, dalam kasus tersebut, ia tidak banyak mengetahui perihal dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan. Sebab, kata dia, saat itu dirinya belum menjabat sebagai rektor Unila.

“Saya tidak banyak tahu soal perkaranya, karena pada awal kasus tersebut rektornya belum saya. Sedangkan kasus tersebut dimulai sekitar awal tahun 2007. Saya jadi rektor November 2007,”ujarnya , kepada Teraslampung, Kamis (8/12/2016).

Sugeng mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik Kejati, dirinya ditanya seputar surat keterangan belajar dan tugas belajar. Menurut aturan, pemberian surat tugas belajar seorang pejabat, harus dibebaskan dari jabatannya.

“Kalau keterangan belajar, masih tetap menjabat. Yang jelas, pertanyaan penyidik tadi cuma tiga itu saja. Kalau tahu ya saya jawab, kalau tidak ya nggak saya jawab,”terangnya.

Menurutnya, selain dirinya yang dilakukan pemeriksaan penyidik Kejati, mantan Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan, Dwi Haryono juga diperiksa bersama dengan dirinya.

“Pak Dwi mestinya juga turut diperiksa hari ini. Tapi beliau tidak bisa hadir. Informasi yang saya dapat, rencananya pak Dwi akan diperiksa Jumat besok”ungkapnya.

Diketahui, penyelidikan dugaan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat atas keabsahan gelar doktor Bujang Rahman. Kejati menyelidiki dugaan pemalsuan administrasi oleh Bujang Rahman. Tindakan tersebut, disinyalir adanya dugaan unsur korupsi.

Bujang Rahman, diduga telah memanipulasi data untuk kenaikan pangkat meraih gelar doktornya. Yakni dengan mengantongi dua surat keputusan (SK), sekaligus Surat Tugas Belajar (STB) dan Surat Izin Belajar (SIB).

Jika menggunakan STB sebagai syarat meraih doktor, semestinya harus berhenti terlebih dulu dari jabatannya dan tidak mendapat tunjangan apa pun kecuali gaji. Namun, Bujang Rahman tetap menjabat sebagai pembantu dekan I FKIP Unila.

Sementara itu, hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan menyatakan Bujang Rahman tidak terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan studi lanjut di program S3 dengan STB dari Rektor.

Bujang melanjutkan studi menggunakan biaya sendiri dan tetap melaksanakan tugas sebagai Pembantu Dekan I  FKIP Unila.