Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Tiga bulan telah berlalu, namun Inspektorat Lampung Utara hingga kini masih tak kunjung memenuhi janjinya untuk melimpahkan dugaan korupsi di SMPN 3 Bungamayang tahun 2019 dan 2020 pada pihak penegak hukum.
Sebelumnya, pada pekan kedua Desember 2022, Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi, Yuni Santoso pernah berjanji akan membawa kasus tersebut pada penegak hukum. Sebab, mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang masih tak dapat mengembalikan temuan BPK sebesar Rp406-an juta.
Pelimpahan persoalan itu dianggap perlu karena mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang (Rozir) masih belum dapat mengembalikan uang negara yang menjadi temuan BPK tersebut. Padahal, yang bersangkutan sendiri yang meminta kelonggaran waktu hingga November 2022 lalu. Sayangnya, kesepakatan itu juga yang dilanggar oleh yang bersangkutan.
Dugaan korupsi ini berawal dari temuan BPK yang dituangkan dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampung Utara tahun 2021. Dana yang dipersoalkan itu berasal dari dana BOS reguler tahun 2020, dan dana BOS Afirmasi tahun 2019. Rinciannya, dana BOS reguler Rp176-an juta, dan dana BOS Afirmasi Rp230-an juta.
“Pak Inspektur Kabupaten memang sudah menginstrusikan hal itu, tapi memang belum saya jalankan,” kata Yuni, Senin (13/3/2023).
Yuni menjelaskan, alasan belum dijalankannya arahan tersebut dikarenakan pihaknya masih ingin berkonsultasi dulu pada pihak BPK sebelum melangkah ke arah sana. Sebab, dugaan korupsi ini merupakan temuan BPK dan bukan temuan dari mereka sendiri.
“Kami akan berkonsultasi dulu apakah kami atau BPK yang lebih layak meneruskan temuan ini pada penegak hukum. Kalau memang arahannya kami diperbolehkan untuk itu, kami akan langsung melakukannya,” terangnya.