Kasus Dugaan Langgar Prokes, Proses Hukum Wabup Lamteng Tetap Berlanjut

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Humas Polda Lampung
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Askin I Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dilakukan Wakil bupati (Wabup) Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang dilaporkan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu prosesnya masih terus bergulir. Polda Lampung tetap memproses  laporan dugaan pelanggaran prokes tersebut, meskipun Ardito sudah menyampaikan permintaan maafnya melalui rekaman video dan media sosial.

Selain itu, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah telah mengeluarkan sanksi terhadap Wakil bupati, Ardito Wijaya karena dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes) ditengah situasi pandemi Covid-19. Sanksi yang diberikan, membebas tugaskan Ardito selama lima hari kedepan terhitung mulai tanggal 28 Juni-2 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi mengatakan, terkait laporan dugaan pelanggaran prokes tersebut, pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Setelah semuanya itu, barulah mulai dilakukan gelar perkara.

“Saat ini penyidik masih meneliti laporan tersebut, dan mencari aturan yang tepat untuk penanganan kasusnya. Setelah itu, baru kami akan panggil terlapor untuk dimintai keterangan,”kata Pandra kepada teraslampung.com, Kamis (1/7/2021).

Permintaan maaf yang disampaikan terlapor, kata Pandra, tidak menggugurkan proses hukum. Artinya, proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan demi memberikan kepastian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Nantinya penyidik yang akan menyimpulkan, setelah itu baru dilakukan gelar perkara berisi hasil pemeriksaan awal,”tandasnya.

Diketahui, beberapa hari sebelumnya sempat beredar rekaman video seorang pria diduga Wakil bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di sebuah acara resepsi pernikahan di daerah Lampung Tengah. Video itu, tersebar di media sosial group WhatsApp dan ramai menjadi perbincangan banyak kalangan.

Dari tanyangan video berdurasi 33 detik itu, Ardito yang mengenakan kemeja batik warna kuning dan berkopiah hitam berkerumun tidak menerapkan prokes. Ardito. terlihat sedang bernyanyi dan berjoget tanpa masker dan berkerumun dengan para tamu undangan di acara resepsi pernikahan salah satu kerabatnya tersebut.

Dalam rekaman video itu, awalnya, Ardito bernyanyi diatas panggung lalu turun dari atas punggung menuju ke depan panggung. Sementara didepan panggung, para penonton yang didominasi kaum ibu-ibu tanpa menggunakan masker langsung mengerubungi Ardito.

Selanjutnya, sejumlah pria yang turun ke depan panggung, terlihat menyawer para penonton atau tamu undangan yang tengah asyik berjoget diringi irama musik dangdut orgen tunggal.

Video itupun menjadi polemik dan mematik sejumlah kalangan masyarakat, karena dianggap melanggar Prokes pencegahan Covid-10 yang saat ini sedang digencar-gencarkan Pemerintah pusat dan daerah.

Akibat peristiwa itu, Wakil bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh pelapor, Habibi bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PURI & Partner, Minggu (27/6/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Laporan pelanggaran prokes yang diduga dilakukan Wabup Lampung Tengah itu, tertuang dengan nomor laporan STTLP/B/950/VI/2021 SPKT Polda Lampung tertanggal 27 Juni 2021.

Dalam laporan itu, pelapor menyerahkan bukti rekaman video saat Ardito melakukan kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes) di sebuah acara resepsi pernikahan, serta surat kesepakatan bersama penanggulangan Covid-19 yang ditanda tangani oleh Kepala daerah dan Forkopimda Lampung Tengah.

Sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Polda Lampung, Wabup Lampung Tengah, Ardito Wijaya sudah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh lapisan masyarakat Lampung Tengah atas peristiwa yang terjadi itu.