TERASLAMPUNG.COM — Pihak keluarga almarhum Upik Roslina, pasien RS Urip Sumoharjo yang meninggal dunia diduga akibat menjadi korban malapraktik, mengaku kecewa dengan hasil sidang majelis pemeriksaan disiplin yang memutuskan para dokter RS Urip Sumoharjo Bandarlampung tidak melakukan pelanggaran disiplin dalam kasus meninggalnya Upik Roslina (57).
Kekecewaaan itu diungkapkan pihak keluarga Upik Roslina melalui kuasa hukumnya, usai sidang disiplin terkait kasus dugaan malapraktik, di Aula Dinas Kesehatan Lampung, Selasa, 16 Juli 2019.
Sidang majelis pemeriksaan disiplin dipimpin ketua majelis pemeriksa disiplin dr. Dodi Firnanda Sp.A memutuskan teradu dr. Suharsono Sp.S, dr. Ridwan Sp.PD, dr. Helmi Muktar Sp.PM, dr.Yulisna Sp.KK yang bekerja RS. Urip Sumpharjo tidak melakukan pelanggaran disiplin saat menangangi pasien Upik Roslina.
Hasil keputusan tersebut dianggap tim kuasa pengadu, Heri Rio Saputra dan Peni Wahyudi, mengecewakan sebab dari keputusan yang dibacakan majelis semestinya para pelapor bisa dikenakan hukuman indispliner dalam merawat almarhum Upik Roslina.
“Pada poin-poin yang dibacakan majelis, menurut saya ada pelanggaran. Mereka (para dokter) tidak memberikan informasi yang jelas kepada keluarga pasien terhadap penyakit yang diderita ibu Upik,” jelas Rio.
Selain itu masih kata Rio para dokter tersebut tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan terhadat penyakit yang diderita.
“Ketika dalam kondisi darurat anak ibu Upik sempat minta cek darah tapi kata dr. Ridwan ini hanya campak kok, tanpa melakukan diagnosis. Akhirnya diketahui almarhum menderita Steven Jhonson Sindrome (SJS) atau alergi obat tapi dokter tidak menginformasikan ke keluarga pasien,” ungkap Heri Rio Saputra.
Sementara itu Feni Wahyudi menambahkan bahwa penderita SJW semestinya dilakukan isolas selama dalamnperawatan tapi yang dialami oleh almarhum tidak diisolasi.
“Dari keterangan ahli penderita SJS harus diisolasi di ruang khusus dan penyakit ini tidak tiba-tiba tapi bertahap. Selain itu para dokter tidak menyampaikan informasi yang benar ke keluarga karena dianggap tidak paham.”
“Dalam penanganan almarhum ibu Upik terungkap tidak ada konfrensi para dokter yg menangani. Dari sini sebetulnya bisa disimpulkan bahwa ada pelanggaran,” tegas Feni.
Dalam sidang majelis pemeriksaan disiplin pengadu merasa ada kejanggalan pada tata tertibnya seperti tidak boleh merekam dan memotret.
“Sidang ini aneh masa kami tidak boleh merekam juga memotret padahal sidang ini terbuka untuk umum,” ujar Feni.
Untuk diketahui almarhum Upik Roslina dirawat di Rumah Sakit Urip Sumorhajo pada bulan Juli 2016 dan di rawat kedua 11 Agustus 2016 diindikasikan menderita SJS. Almarhum Upik Roslina meninggal dunia 9 September 2016.
Dandy Ibrahim