Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pelimpahan kasus dugaan penggelapan gaji Ketua RT-LK Kelurahan Kotaalam, Lampung Utara pada pihak penegak hukum sepertinya hanya tinggal menghitung hari saja. Hanya tinggal menunggu pelbagai berkas yang dibutuhkan beres, kasus ini resmi beralih ke pihak penegak hukum.
“Saat ini kami sedang menyiapkan laporan dan berkas yang dibutuhkan dalam pelimpahan kasus tersebut pada pihak penegak hukum,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi, Kamis (26/1/2023).
Kendati menyatakan akan segera melimpahkan kasus tersebut, ia mengaku belum dapat memastikan apakah kasus ini akan dilimpahkan pada pihak kepolisian atau pihak kejaksaan. Semua itu tergantung pada arahan pimpinannya.
”Apakah akan ke kepolisian atau pihak kejaksaan, kami masih menunggu arahan pimpinan kalau soal itu,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan bahwa sampai saat ini belum menerima pelimpahan kasus tersebut dari pihak pemkab.
“(Soal kasus dugaan penggelapan gaji RT-LK dan honorarium kegiatan lainnya) Belum diterima laporannya,” kata dia.
Sebelumnya, rasa sabar Pemkab Lampung Utara akhirnya habis juga. Mereka akan segera melaporkan persoalan tunggakan gaji Ketua RT dan LK Kelurahan Kotaalam dan kegiatan lainnya pada penegak hukum.
“Saya sudah instrusikan pada pihak inspektorat untuk melimpahkan persoalan itu pada aparat penegak hukum,” tegas Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri.
Langkah tegas ini terpaksa mereka ambil lantaran pihak kelurahan tak kunjung mampu menyelesaikan persoalan tunggakan gaji Ketua RT dan LK serta honor kegiatannya lainnya di sana. Padahal, tenggat waktu yang diberikan cukup panjang.
“Pelimpahan ini ditujukan untuk mengurai benang kusut di sana dan juga memberika efek jera serta peringatan bagi aparatur lain untuk tidak meniru hal serupa di masa mendatang,” kata dia.
Mencuatnya persoalan tak dibayarkannya lima bulan gaji Ketua RT dan LK Kelurahan Kotaalam bermula adanya surat kaleng yang disebarkan di jalanan. Surat kaleng itu berisikan keluhan RT dan LK. Dalam surat itu, mereka juga meminta pemkab dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dalam perjalanannya, diketahui tunggakan gaji berikut honorarium kegiatan lainnya mencapai Rp161 juta. Uang sebesar itu dikabarkan dipergunakan oleh oknum tenaga honorer di sana dengan inisial Yu.