TERASLAMPUNG.COM — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasius dugaan penistaan agama. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
“Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” kata jaksa Ali.
Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.
“Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu,” kata Ali meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu kala itu.
Pernyataan yang videonya tersebar di dunia maya itu kemudian disebarluarkan oleh Buni Yani dan menjadi viral di media sosial. Alhasil, Ahok menuai hujatan dan membawanya ke ranah hukum.
Berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan tindak pidana. Namun, jika Ahok tidak melakukan tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, maka pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan.