Kasus “Fee” Proyek Rp 14 Miliar, Farizal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Lampung

Farizal Badri Zaini, terlapor kasus dugaan permintaan "fee" proyek senilai Rp 14 miliar mendatangi Mapolda Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung, Kamis (30/9/2016). Meski dibelit kasus, Farizal masih bisa tersenyum dan tampak tenang, Kini ia ditetapkan sebagai tersangka.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Terlapor kasus dugaan fee proyek senilai Rp14 miliar, mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini, memenuhi panggilan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum, pada Jumat (30/9/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari pantauan teraslampung.com, Farizal yang mengenakan batik coklat bercorak kembang mendatangi Mapolda Lampung dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, Beni NA Puspanegara, Nelson Rumanof, dan Syarifudin.

Pada saat dimintai keterangannya oleh sejumlah awak media, Farizal enggan berkomentar dan langsung terburu-buru masuk ke ruangan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung.

Setelah 1,5 jam diruang penyidik, sekitar pukul 11.30 WIB pemeriksaan terhadap Farizal dihentikan. Terlapor Farizal minta izin untuk menunaikan sholat jumat. Farizal keluar dari ruangan penyidik tetap didampingi tiga kuasa hukumnya, dan satu orang pengawal pribadinya.

Farizal yang berjalan menuju Masjid di Mapolda Lampung, tampak terlihat santai dan tenang. Saat awak media ingin kembali menanyakan terkait pemeriksaannya, Farizal tetap mengumbar senyuman dan pelit untuk berkomentar.

“Nanti sajalah, pemeriksaannya kan belum selesai dan mau dilanjutkan nanti. Saya mau sholat jumat dulu, kalau sudah selesai saya mau jumpa pers sama kawan-kawan media,”Ucap Farizal.