Kasus Fee Proyek Rp14 M, Berkas Tersangka Joko Prihartanto Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kombes Sulistyanigsih
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Penyidik Subdit III Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akan segera melimpahkan berkas perkara kasus fee proyek di Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp 14 miliar dengan tersangka mantan Kasubbid Sarana dan Prasarana Bakorluh Provinsi Lampung.Joko Prihartanto ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Iya berkasnya sudah lengkap (P21). Bulan Ramadan kemarin penyidik sudah melengkapinya,” Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih kepada Teraslampung.com, Kamis (6/7/2017).

Setelah berkas tersebut lengkap (P21), kata Sulistyaningsih, penyidik akan segera melimpahkan tahap dua yakni berkas dan juga tersangkanya ke Kejaksaan.

“Rencananya, pelimpahan berkas berikut tersangka pekan ini akan dilimpahkannya,”ungkapnya.

Terpisah, Erik Subarkah kuasa hukum Joko prihartanto juga membenarkan, berkas perkara kliennya telah lengkap. Namun, dirinya belum mengetahui kapan akan dilakukan pelimpahan.

“Bulan puasa kemarin saya dapat informasinya dari penyidik, katanya berkasnya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan. Tapi saya belum tahu kapan pelimpahannya,”ungkapnya,

Menurutnya, saat ini kliennya masih berada di Lampung. Tapi jika Polda Lampung meminta untuk datang ke Mapolda Lampung, pihaknya siap hadir untuk penuhi panggilan tersebut.

“Selama ini kan kooperatif, kami akan terus kooperatif menjalani proses hukum yang ada,”jelasnya.

Diketahui, kasus setoran fee proyek senilai Rp 14 miliar yang bergulir sejak agustus 2016 lalu, bermula laporan Djoko Prihartanto yang melaporkan Farizal Badri Zaini, mantan Kabiro Perekonomian Pemrov Lampung ke Polda Lampung terkait kasus dugaan penipuan uang setoran proyek sebesar Rp 14 miliar yang merupakan uang setoran para rekanan.

Dalam laporannya, Djoko mengaku disuruh Farizal untuk mencari rekanan guna menggarap proyek. Djoko mendapatkan 11 calon rekanan, dan menyetorkan uang kepada Farizal. Belakangan tidak ada pekerjaan yang dijanjikan, sejumlah rekanan mengejar Djoko untuk meminta pengembalian uang.

Setelah Farizal ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan Polda Lampung dan berkasnya dilimpahkan hingga ke persidangan, penyidik Polda Lampung kembali melanjutkan penyidikan terhadap Djoko Prihartanto.

Djoko dibidik Polda Lampung atas laporan rekanan, Frans Tanada ke Polda awal September 2016. Hasil penyidikan, kasus Farizal dan Djoko yang awalnya ditangani Ditreskrimum diambil alih Ditreskrimsus Polda Lampung pada akhir Desember 2016.

Pengambilalihan kasus tersebut, sesuai dari hasil petunjuk jaksa atas berkas perkara dari Farizal Badri Zaini, saat berkas perkara tersebut masih P-19. Setelah dilakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli, akhirnya penyidik menetakan Djoko sebagai tersangka.

Menurut Kasubdit III Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yoni Rizal Kova mengatakan, status Djoko Prihartanto telah dinaikan dari saksi ke tersangka yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

“Penetapan tersangka Djoko, berdasar dari hasil penyidikan keterangan saksi dan gelar perkara,”ungkapnya.