Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Sulaiman Jasum alias Leman, tersangka kepemilikan 144 paket besar ganja yang digerebek di Lampung Linsi, Rajabasa, beberapa hari lalu, mengakui mengenal jaringan bandar narkoba Aceh saat tersangka masih menjadi napi di Lapas Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolresta Bandarlampung, Murbani Budi Pitono mengutarakan, tersangka Leman merupakan residivis kasus yang sama (narkoba). Tersangka menjalani hukuman pidana penjara 7 tahun, dan baru keluar menghirup udara bebas dari Lapas Kalianda, Lampung Selatan sekitar dua tahun lalu.
“Selama mendekam di Lapas, Leman mengenal napi lainnya yang memiliki akses jaringan narkoba Aceh. Bahkan tersangka juga, mendapatkan nomor telepon bandar ganja Aceh itu, dari temannya sesama napi,”ujarnya, Kamis (24/8/2017).
BACA: Bandar Narkoba Ditembak Polisi, Ganja 144 Kg Disita
Setelah dua tahun keluar dari penjara, kata Murbani, tersangka Leman ternyata tidak jera menjadi pengedar narkoba. Tersangka justru kembali lagi menjalani bisnis barang haram tersebut, Leman menghubungi bandar narkoba Aceh melalui telepon.
“Tersangka bukan sekali ini saja mendapat pasokan ganja dari Aceh, melainkanm sudah empat kali. Ganja tersebut, sudah diedarkan tersangka di Bandarlampung dan beberapa daerah lainnya,”terangnya.
Menurutnya, barang bukti 144 kilogram ganja yang disita, merupakan kiriman keempat kalinya yang diterima tersangka Leman dari bandar besarnya asal Aceh.
Sementara tersangka Leman mengakui bahwa dirinya, sudah empat kali menerima kiriman paket ganja dari Aceh. Pertama ia medapat kiriman 20 Kg ganja, lalu yang kedua dan ketiga masing-masing 30 Kg dan terakhir dikirim sebanyak 200 Kg ganja.
“Ganja itu saya dapat dari Aceh, kalau kiriman yang keempat ada 200 Kg dan sebagian ganja 56 Kg sudah saya jual. Saya menjualnya di Bandarlampung saja,”ucap Leman saat di Mapolresta Bandarlampung.
Untuk melancarkan bisnis haramnya tersebut, Leman mengajak Sarkawi. Kemudian Leman meminta kepada Sarkawi, untuk mencarikan tempat menyimpan ganja.
Sarkawi meminta izin ke rekannya berinisial J, menampung ganja di salah satu rumah kosong di perumahan di daerah Linsu, Rajabasa yang dijaga tersangka J.
Sarkawi dan Leman, tertangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung. Sedangkan salah satu rekannya J, melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas.