Kasus Ganti Rugi Lahan PT HIM, Anggota Dewan Tulangbawang Barat Ditahan

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Salmani bin Nurdin, DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubabar) terkait kasus dugaan penggelapan uang kompensasi ganti rugi lahan dari PT HIM (Huma Indah Mekar) sebesar Rp1,8 miliar.

Salmani ditahan setelah Kejati menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Polda Lampung. Selama proses penyelidikan di kepolisian, Salmani tidak ditahan.

Kepala Seksi (Kasi) Oharda (Orang dan harta benda) Kejati Lampung didampingi Kasipenkum, Yadi Rahmat mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dikatakannya, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti.

“Setelah kami terima tadi (kemarin) sekitar pukul 13.30 WIB dan memeriksa barang bukti selama 30 menit, tersangka langsung kami tahan dan dibawa ke Kejari Menggala untuk dilakukan penahanan di rutan setempat,” kata dia, Selasa (10/2).

Parman menuturkan, karena locus kasus tersebut di Tubaba, maka, proses administrasinya di Kejari Menggala dan tersangka akan menjalani proses sidang di Pengadilan setempat. “Jaksa yang menyidangkan gabungan dari Kejati dan Kejari Menggala,” jelasnya.

Selain Salmani,  masih ada delapan tersangka lagi yang belum dilimpahkan penyidik Polda Lampung, karena  berkas para tersangka tersebut belum lengkap. 

“Delapan tersangka itu masih P19,” kata Yadi,

Menurut Yadi, kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Salmani dan kedelapan tersangka lainnya itu, bermula saat PT HIM memberikan uang kompensasi ganti rugi sebesar Rp7,5 miliar kepada 400 an masyarakat setempat. Namun, dari sekian ratus masyarakat tersebut sebanyak 111 masyarakat tidak mendapatkan uang ganti rugi tersebut yang ditotal sebesar Rp1,8 miliar.

“Awalnya, Salmani dan para tim nya itu diberi kuasa oleh masyarakat setempat untuk menerima uang ganti rugi itu. Tapi tidak semuanya tersalurkan,” kata dia.

Masyarakat setempat, kata dia, pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan MA memenangkannya, sehingga kasus tersebut akhirnya ditindaklanjuti Polda Lampung.

Ditanya terkait berapa uang tersebut yang dinikmati Salmani, Parman tidak bisa merincinya. “Kalau itu saya tidak tahu, nanti menunggu 8 tersangka lainnya dulu. Saya tidak bisa pastikan apakah Salmani ini menggunakan uang Rp1,8 miliar senidiran atau tidak,” urainya.

Atas perbuatannya itu, Salmani dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.