News  

Kasus Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Wahrul Fauzi Silalahi Siap Bantu Warga

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Nadem, Wahrul Fauzi Silalahi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan rekan menyatakan kesiapan untuk membantu warga Desa Karang Endah, Bandarjaya dalam melakukan upaya hukum terkait masalah lahan ganti rugi yang diberikan panitia pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tidak sesuai dengan harga pasar saat ini.

“Kami diminta dan siap untuk membantu warga Desa Karang Endah untuk melakukan upaya hukum terkait masalah lahan tidak sesuainya harga ganti rugi yang diberikan panitia JTTS. Kami juga masih dalam tahap mempelajari dan memferifikasi berkas serta bukti dari masyarakat,” kata Wahrul, Jumat (23/9).

Mantan Direktur LBH Bandarlampung itu mengatakan masyarakat di sejumlah daerah di Lampung saat ini sedang melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara, khususnya Desa Karang Endah untuk mendapatkan nilai ganti rugi secara layak.

“Misalkan harga sawah, kebun, perkarangan di sana Rp. 200 ribu permeter, tetapi panitia JTTS membayarnya JTTS di bawah itu,” katanya.

Menariknya lagi, kata Wahrul, di Lampung Tengah ada beberapa rumah yang ‘diterjang’ proyek JTTS tetapi tidak masuk ke dalam daftar ganti rugi.

“Rumahnya seperti dihilangkan begitu saja. Ini terjadi di Kelurahan Gunung Sugih. Ini sangat aneh. Sudah jelas ada tanah dan bangunanya dan terkena untuk pembebasan lahan, tetapi kenapa tidak terdaftar,”ungkap ayah dua anak ini.

Sebelumnya, Warga Bandarjaya Timur dan Desa Indra Putra Subing sudah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sugih,”Alhamdulillah hasil gugatan kedua desa telah kita menangkan.

Nilai ganti rugi yang pertamanya hanya dihargai Rp. 30 ribu permeter, kini naik mencapai 100 – 250 persen.

“Ini adalah hasil perjuangan keras warga dalam mendapatkan keadilan ganti rugi yang layak,” ungkap Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW Nasdem Lampung.

Wahrul berharap, persoalan warga Desa Karang Endah dan pengaduan dari tiga kelurahan, Seputih jaya, Gunung Sugih dan kampung Gunung Sari, Lampung Tengah dapat segera diselesaikan sehingga proses pembebasan dan pembangunan jalan tol dapat segera berjalan dan warga mendapat ganti rugi yang layak oleh panitia JTTS.

Karena, hasil ganti rugi ini untuk mendapatkan lahan dan aset yang baru. Kalau harga yang ditawarkan sudah tidak sesuai, maka mereka akan susah mendapatkan lahan pengganti tersebut.

“Kami juga meminta dukungan politik, baik DPRD, Bupati dan Gubernur terkait perjuangan hak dasar keempat desa ini,”pungkasnya.