Kasus Ganti Rugi Tanah Proyek Jalan Tol, Ketua Dewan Janjikan akan Ada Pertemuan dengan Gubernur

Perwakilan warga Bandarjaya Timur, Kabupaten Lampung Tengah, menyerahkan berkas ganti rugi tanah proyek Jalan Tol Trans Sumatera kepada Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal, Kamis (18/2/2016). Dedi didampingi Wakil Ketua DPRD Lamteng J. Natalis Sinaga (paling kir), anggota DPRD Lampung Joko Santoso (kedua kiri), Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Sumarsono, dan Munir, pendamping masyarakat dari DPD Puspepera.
Bagikan/Suka/Tweet:

Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal memastikan akan ada pertemuan dengan  gubernur Lampung  agar ada solusi dengan adil terkait masalah ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera masyarakat  di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Saya meminta agar dibuat kronologis masalah ganti rugi lahan ini agar  masyarakat mendapatkan keadilan dalam ganti rugi ini . Tujuan Presiden RI Joko Widodo  sudah  satu arah, namun jangan merugikan rakyat. Akan ada pertemuan dengan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo,” kata Dedi, saat  dengar pendapat dengan masyarakat tiga kampung di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, di Kantor DPRD Lampung, Kamis (18/2).

Sementara Ketua Komisi I Anggota DPRD Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, DPRD Lampung Tengah sudah berusaha semaksimal mungkin bahkan sudah melaporkan masalah ini ke pemerintah pusat.

“Saya tidak bisa memberikan kepastian kpada masyarakat. Bahkan,  pada Oktober 2015  juga sudah panggil tim appraisal.  Saya juga bingung tim PPK terkesan lepas tangan dalam kasus ini,” katanya.

Menurut Sumarsono, rakyat jangan  disuruh mengikuti aturan, namun tim penilai harga tanah (appraisal) dan PPK  tidak mengikuti aturan yang ada.

“Saya mohon untuk dapat dimediasi. Janganlah mereka dimiskinkan dengan adanya proyek jalan tol. Tanggal 10 Januari 2016 sudah panggil tim apprisial menjelaskan nilai ganti rugi hanya bisa dibatalkan di   pengadilan. Banyak hal yang dilakukan  dengan tidak baik dan tidak benar tentang nilai yang ditentukan tim appraisal sebagi dasar musyawarah penggantian ganti rugi,” katanya,

Sementara itu, Asnawi , wakil  warga Kampung Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, meminta agar mohon adanya keadilan soal ganti rugi wajar.

“Harga yang ditetapkan pada kami (kampung Bandar Jaya Timur, Indra Putra Subing dan Karang Endah) terlampau kecil hanya Rp 35 ribu/meter dibandingkan di daerah Terbanggi Besar yang mencapai Rp 135 ribu sampai Rp 200 ribu /meter. Bahkan ada yang mendapatkan ganti rugi Rp 70 juta,” katanya.

Galih Handoko, wakil dari masyarakat Kampung  Indra Putra Sakti , Lampung Tengah mengatakan hal yang sama tentang ganti rugi . Bahkan,  masih banyak ukuran tanah yang salah. Ada yang kurang antara 15 sampai 65 meter . Untuk di daerah Kampung Indra Putra Sakti tanpa negosiasi dihargai Rp 55 ribu/meter.

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga mengatakan,  Kampung Bandarjaya Timur, Indra Putra Subing, dan Karang Endah mengelilingi Kota Bandarjaya.

“Saya tinggal di dekat Kampung Terbanggi Besar. Mereka  berpesa pora dan kaya mendadak. Harga ganti rugi Rp 135 ribu sampai Rp 200 ribu/meter,” katanya.

Menurut Natalis, soal harga ganti rugi tim appraisal bekerja diatur oleh  UU yang menentukan hal tersebut tidak boleh ada sanggahan .

“Bahkan mereka pernah menantang kita ke pengadilan ,” kata dia.