Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Satgas AMPG Lampung, Pasni Bima, pada Kamis (15/9/2016) lalu, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung belum memeriksa kembali dua anggota DPRD Lampung dan seorang anggota DPRD Pesawaran. Azwar Yacub, Miswan Rodi, dan Johny Corne belum diperiksa sebagai tersangka karena penyidik belum mendapatkan surat izin dari Kemendagri dan Gubernur Lampung.
“Sampai saat ini, surat izin tersebut memang belum turun dan diterima kami masih menunggu,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi melalui ponselnya, Minggu (9/10/2016).
Zarialdi menegaskan, jika memang surat izin dari Mendagri dan Gubernur Lampung sudah turun, secepatnya pihaknya akan melakukan pemaggilan ketiga tersangka anggota DPRD tersebut.
“Ya kalau suratnya sudah turun, kita akan periksa dan langsung gelarkan perkaranya,”jelasnya.
Menurutnya, jika dari hasil gelar perkara ketiganya terbukti dan memenuhi unsur, dipastikan mereka akan ditahan.
Tiga legislator Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung terkait kasus pengroyokan terhadap Pasni Bima Ketua Satgas AMPG, pada Rabu (29/9/2016) lalu.
Ketiga anggota DPRD Partai Golkar yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Azwar Yacub (anggota DPRD Lampung), Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung), dan Johny Corne (anggota DPRD Pesawaran Kabupaten Pesawaran).
“Ya benar, kami sudah tetapkan ketiga anggota DPRD partai Golkar sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut, setelah dilakukan gelar perkara,”ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Eko Supriadi.
Kerusuhan yang terjadi di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, pada Kamis pagi (15/9/2016) lalu mengakibatkan satu orang mengalami luka parah di kepala dan dua lainnya mengalami luka memar di tubuhnya.
Korban yang mengalami luka di kepala adalah Pasni Bima (48), Ketua Satgas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung. Sedangkan dua korban luka memar lainnya, Imron (26) dan Dahlan (53).
Ketiganya sempat mendapatkan perawatan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW). Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang telah menimpanya ke Mapolda Lampung.
Kerusuhan di Kantor DPD I Partai Golkar Lampung tersebut diduga merupakan buntut dari pemecatan M Alzier Dianis Thabranie sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Lampung oleh DPP Partai Golkar. Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto memecat Alzier sebgai ketua DPD I Partai Golkar Lampung dan menunjuk Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung.