Kasus Gratifikasi, Bupati Tanggamus Berikan Uang kepada Anggota Dewan karena Diancam

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawanmelambaikan tangan ke arah para wartawan saat akan memasuku Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandarlampung, untuk menjalani pemeriksaan KPK, Kamis (14/4/2016).
Bupati Tanggamus Bambang Kurniawanmelambaikan tangan ke arah para wartawan saat akan memasuku Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandarlampung, untuk menjalani pemeriksaan KPK, Kamis (14/4/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Bupati Tanggamus non aktif, Bambang Kurniawan terpaksa memberikan uang kepada anggota DPRD Tanggamus, karena dipaksa dan diancam para anggota DPRD Tanggamus yang akan melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut, disampaikan Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Bambang Kurniawan, Senin (20/2/2017)

Menurut Sopian Sitepu, pihaknya memiliki bukti kuat jika kliennya dipaksa dan diancam oleh para pelapor. Padahal dalam kasus tersebut, kliennya Bambang sedang memperjuangan kepentingan rakyat agar RAPBD bisa segera disahkan menjadi perda APBD Kabupaten Tanggamus.

Namun saat disinggung mengenai bentuk ancaman dan paksaan para pelapor terhadap kliennya, Sopian Sitepu enggan mengungkapkannya. Dengan alasan, hal itu akan diungkap di persidangan nanti dan belum bisa disampaikan untuk konsumsi publik saat ini.

“Yang jelas kami punya bukti kuat, klien kami ini dipaksa dan diancam mereka. Tapi belum bisa kami buka sekarang, nanti saat di pengadilan akan kami sampaikan,”ungkapnya.

Sopian mengklaim kliennya memperjuangkan kepentingan rakyat, yaitu agar RAPBD bisa disahkan jadi APBD.

“Makanya dia (Bambang) melakukan itu (memberi uang suap kepada anggota DPRD),” katanya.

Sopian pun mengaku, penyerahaan uang dari kliennya kepada para anggota DPRD tersebut tidak ada kaitannya dengan APBD. Bahkan uang yang diberikan tersebut, merupakan uang pribadi Bambang.

“Penyerahanan uang itu  tidak ada hubungannya dengan APBD. Tapi mereka (anggota DPRD Tanggamus) menyatakan ada kaitannya dengan APBD dan itu juga uang pribadi Pak Bambang,”jelasnya.

Penyerahan uang tersebut, kata Sopian, dilakukan satu minggu setelah pengesahaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2016. Saat dalam penyerahaan uang tersebut, kata Sopian, kliennya tidak menyuruh ataupun melibatkan siapapun.

“Karena klien kami dapat ancaman terus, tapi bukan dalam bentuk fisik. Mereka (anggota DPRD) terus memaksa mendatangi klien kami, akhirnya klien kami tidak bisa bekerja. Kami sangat yakin, bahwa ini bukan motif yuridis murni tapi ada motif lain (politik),”  katanya.

Menurut Sopian, kliennya saat ini sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan sejak Jumat kemarin dan tinggal menunggu pelimpahan dari KPK ke pengadilan Tipikor untuk menjalani persidangan.