Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Tanggamus Nilai Hukuman Penjara Dua Tahun Sudah Adil

Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan memberikan keterangan kepada para wartawan tentang vonis dua tahun untuk dirinya, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan menilai hukuman penjara dua tahun yang diberikan majelis hakim Tipipor terhadap dirinya sudah adil. Sebab itu, ia menyatakan menerima hukuman tersebut.

“Saya menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini, saya kira hukuman ini sudah adil,”ujar Bambang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Dikatakannya, putusan majelis hakim tersebut menyebutkan bahwa anggota DPRD yang menerima uang darinya, sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Lihat saja nanti bagaimana tanggapan jaksa KPK, saya yakin jaksa pasti akan menindaklanjuti putusan majelis hakim tersebut,”ungkapnya.

Menurut Bambang, penilaian majelis hakim berdasar fakta dalam persidangan yang tidak bisa dimungkiri lagi. Salah satunya mengenai adanya rencana tidak kuorum (terpenuhi). Bahkan pertemuan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus untuk membuat tidak kuorum jika defisit adalah tidak benar atau bohong.

“Hal itu sudah jelas pemufakatan jahat, yang dilakukan mereka untuk meminta uang kepada saya,”jelasnya.

Dikatakannya, yang menginisiasi pertemuan antara dirinya dengan para ketua fraksi untuk berkomplot meminta uang darinya adalah ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera, Pahlawan Usman.

Sementara Sopian Sitepu, selaku kuasa hukum Bambang Kurniawan, mengatakan pihaknya menerima putusan dua tahun penjara terhadap kliennya Bambang Kurniawam. Menurutnya, putusan tersebut sangatlah adil.

“Putusan yang dijatuhkan Majelis hakim sangat adil, kami menyatakan menerima putusan itu,”ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus gratifikas di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Senin (22/5/2017), mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, terdakwa Bambang terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, dengan memberikan uang kepada anggoa DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016.