Kasus Ibu Siksa Balitanya, Pemkab Lampura Ajukan Keadilan Restoratif

Pelaku yang diduga menyiksa anak kandungnya yang masih berusia satu tahun saat menjelaskan alasan yang melatarbelakangi perbuatannya
LFN, pelaku yang diduga menyiksa anak kandungnya yang masih berusia satu tahun saat menjelaskan alasan yang melatarbelakangi perbuatannya.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Pemkab Lampung Utara masih terus mengupayakan untuk membebaskan LFN (terduga pelaku penyiksa anak kandung) dari jerat hukum yang siap menantinya akibat ulahnya sendiri. Upaya mereka itu diwujudkan dengan permintaan restorative justice pada kasus LFN.

‎Metode restorative justice (keadilan restoratif) adalah pemulihan keadilan yang tidak menitik-beratkan pada penghukuman. ‎Proses penyelesaian perkara dengan metode ini harus melibatkan pelaku dan korban.

“Surat untuk menerapkan restorative justice pada kasus LFN‎ sudah kami sampaikan ke pihak polres,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Maya Natalia Manan, Selasa (20/9/2022).

Sayangnya, permintaan yang mereka sampaikan belum dapat direspons secepatnya oleh pihak berwajib. Sebab, pihak berwenang menginginkan permint‎aan itu disampaikan juga oleh pihak – pihak terkait lainnya. Pihak yang dimaksud adalah pihak keluarga, tokoh agama, adat, tokoh masyarakat, dan diketahui oleh pihak kelurahan atau di atasnya.

“Saat ini pihak kecamatan sedang mengupayakan surat tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Camat ‎Bukitkemuning, Hendri Dunant mengatakan, surat dari pihak keluarga baik dari keluarga LFN atau keluarga suaminya telah rampung dibuat. Surat itu berisikan kesediaan mereka untuk mendukung penerapan keadilan restoratif untuk kasus yang menimpa LFN.

“Surat itu diketahui dan ditandatangani oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah dan camat. Mungkin paling lambat besok pagi sudah disampaikan ke pemkab,” tutur dia.

Sebelumnya, LFN terpaksa ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga telah menyiksa anaknya yang masih berusia satu tahun. LFN sendiri berasal dari Kecamatan Bukitkemuning. Penahanan atas LFN dilakukan pada pertengahan pekan lalu.

Perbuatan yang telah berulang kali dilakukannyalah yang menjadi alasan utama di balik penahanan tersebut. Diketahui, aksi serupa telah dilakukannya sebanyak empat kali. Lantaran ditahan, balitanya yang juga merupakan korban perbuatannya terpaksa dititipkan pada yayasan. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga tidak ada yang mau mengurus balita LFN.

‎Dugaan penyiksaan balita berumur satu tahun yang dilakukan oleh ibu itu sendiri terungkap dari video-video yang viral. Terdapat tiga potongan video yang yang merekam aksi dugaan penyiksaan tersebut. Dalam ketiga video tersebut, terduga pelaku terlihat jelas menampar, menginjak, dan bahkan menggantung putranya. Untungnya, meski diperlakukan sekeji itu, korban dinyatakan dalam keadaan sehat setelah diperiksa oleh pihak rumah sakit.