Hukum  

Kasus Jaksa Memeras, Polda Lampung akan Periksa Staf Kejati

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan oleh staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap seorang terpidana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BTN.

Pemerasan tersebut dilaporkan oleh keluarga Pendi Hasanudin, seorang pengembang perumahan yang merupakan terpidana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BTN tahun 2009, bahwa adanya staf di Kejati Lampung Lampung yang meminta sejumlah uang yang diperuntukkan agar dapat memperingankan tuntutan Pendi.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, AKBP Teguh Nugroho, mengaku telah memeriksa pihak terlapor (Staff Kejati Lampung) untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pemerasan terhadap terpidana.

“Ada dua staff Kejati yang sudah kami periksa, salah satunya ya termasuk si terlapor berinisial JY,” kata Teguh, Jumat  (3/7).

Sebelumnya, Direktur Reser Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Purwo Cahyoko, menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut  sebelum memasuki bulan Ramadhan, karena belum memeriksa pihak terlapor. Namun, setelah terlapor sudah dilakukan pemeriksaan, penyidik belum juga menetapkan siapa tersangka dan dalang dari pemerasan tersebut.

“Masih ada beberapa alat bukti yang kurang. Jadi belum bisa kami lakukan gelar perkara, karena bukti yang kami pegang saat ini hanya berupa rekaman dari dalam Handphone dan suaranya pun kurang jelas dididengar,”tuturnya.

Menurut Teguh, dalam percakapan di handphone,  menyebutkan adanya permintaan uang yang nominalnya sebesar Rp35-75 juta. Namun, bukti itu belum cukup kuat untuk menjerat siapa pelakunya.

“Jadi, si pelapor ini sengaja merekam pembicaraan itu melalui handponnya. Tapi, suara dari rekaman itu memang kurang seberapa jelas. Ya samar-samar gitulah suaranya,”terangnya.

Dari keterangan saksi JY, kata Teguh, memang sengaja meminta sejumlah uang tersebut kepada Pendi. Namun, hal itu dilakukan JY atas perintah dari  seseroang yang menyuruhnya.

“JY bilang ada yang memerintahnya untuk meminta uang, dan kami sudah kantongi nama siapa orang yang sudah memerintahkannya. Tapi tidak bisa kami sebutkan, karena masih dalam proses penyelidikan. Ya tidak menutup kemungkinan, penyidik yang menangani kasus Pendi, akan kami
mintai keterangannya juga,” tegasnya.

Diketahui, Pendi Hasanudin melapor ke Polda Lampung atas laporan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejati Lampung. Dugaan pemerasan itu, terungkap saat Pendi membacakan surat pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa
(12/5) lalu, yang mengatakan bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh jaksa agar tuntutannya ringan.

Pendi tidak mau, akhirnya dituntut 4,5 tahun penjara dan pada akhirnya divonis 3,5 tahun. Dimana, tuntutan itu lebih berat dari tiga terdakwa lainnya yakni Nanang Murtanto, Casebintoro dan Harsani Merawi masing-masing dari mereka dituntut 1,5 tahun hukuman penjara.

Berita Terkait:  Kejati Lampung Tahan Empat Tersangka Kasus Kredit Fiktif BTN
Berita lain tentang  Kasus Kredit Fiktif BTN Lampung