Kasus “Jual Beli Suara” Pemilu 2014, Legislator Golkar Kabupaten Pesawaran Ditahan

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Anggota DPRD Pesawaran, Jhony Corne legislator Partai Golkar yang tersangkut dugaan kasus penipuan  sebesar Rp75 juta, dilimpahkan ke Kejati Lampung, Kamis (19/3) siang. Setelah diperiksa selama empat jam, tersangka Jhony Corne ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui hingga 20 hari ke depan. Kasus penipuan yang dituduhkan kepada Jhony itu terkait dengan uang mundur atau jual beli suara Pemilu 2014.

Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan, usai menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) anggota DPRD Pesawaran, Johny Corne dari penyidik Kriminal Umum (Krimum) Polda Lampung, tim JPU langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
selama kurang lebih empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB.

“Setelah tersangka Jhony diperiksa kurang lebih sekitar empat jam oleh jaksa yang menangani perkaranya, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui. Kini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, tengah mempersiapkan surat
dakwaan tersangka untuk segera dilimpahkan ke persidangan,”kata Yadi, Kamis (19/3).

Yadi menjelaskan, tersangka Jhony Corne yang didampingi kuasa hukumnya, Rahman mengajukan surat  permohonan penangguhan penahanan. Namun, setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan, JPU menolak surat penangguhan penahanan terhadap tersangka.

“Ya memang, tadi tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Dalam surat permohonan penangguhan itu, ada kuasa hukum dan salah satu anggota dewan Pesawaran sebagai penjamin, tapi kami tolak dan ditahan,”tegasnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka Johny Corne ditahan di Rutan Mapolda Lampung sejak Rabu (11/3) lalu atas dugaan melakukan penipuan senilai Rp75 juta. Perbuatannya tersebut diketahui setelah penyidik Krimum Polda Lampung setelah mendapat laporan dari korban Zikri Chandra pada
November 2014 silam. Dalam laporan tersebut, korban merasa dirugikan dalam sebuah perjanjian antara pelapor dan tersangka Johny.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjanjian antara tersangka Jhony Corne dengan istri Zikri Chandra terkait jual beli suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2014 lalu. Saat itu Johny dan istri Zikri Chandra, sama-sama mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Golkar di Kabupaten Pesawaran.

Pada hasil penghitungan suara, Johny memperoleh 1.885 suara dan istri  Zikri mendapat 1.300 suara. Istri Zikri, memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Johny agar mundur dari pencalonannya sebagai anggota Dewan.

Meski uangnya diterima, yang bersangkutan tidak mau mundur hingga akhirnya dilantik. Korban pun lalu melaporkan Johny ke Polda dengan tuduhan penipuan.