Hukum  

Kasus Jual Beli Tanah Miring, PN Tanjungkarang Kabulkan Gugatan Praperadilan Aming

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungjarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Way Halim Permai, Mintardi Halim alias Aming, terhadap tergugat Polda Lampung terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah miring, Senin (25/1/2016).

Dalam sidang yang dipimpin Akhmad Lakoni itu,  pihak Polda Lampung sebagai tergugat melakukan interupsi. Pengacara Polda meminta untuk mengajukan saksi, tapi permintaannya ditolak oleh majelis hakim, Akhmad Lakoni. Ditolaknya pengajuan saksi, hakim beralasan, bahwa sebelumnya sudah diberikan waktu pada Kamis (21/1/2016) lalu.

“Sidang ini kan agendanya pembacaan putusan, jadi sudah tidak bisa lagi pengajuan saksi. Kalau memang nanti keberatan dengan keputusannya, silakan laporkan saja ke mana,”kata Lakoni di persidangan Pengadilan Negeri, Senin (25/1).

Lakoni mengutarakan, Aming melaporkan Tommy Sukiatno karena  penipuan dan penggelapan tanah miring. Dari laporan itu, penyidik sudah menindaklanjuti laporan dari Aming pada awal Januari 2015 lalu. Dari hasil penyelidikan, Polda menyatakan bahwa laporan dari Aming terhadap Tommy memenuhui cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Polda menyatakan, bahwa berkas perkaranya sudah lengkap (P21) lalu melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Lalu pihak Kejati, mengembalikan berkas perkaranya ke Polda Lampung dan meminta penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

“Penyidik memenuhi petunjuk jaksa, merasa sudah terpenuhi penyidik melimpahkan kembali berkas perkaranya ke kejaksaan,”ujarnya.

Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, mengirimkan surat kepada penyidik Polda yang menyatakan perkara tersebut tidak cukup bukti dan diminta untuk penghentian penyidikan.

Menanggapi surat dari kejaksaan, Polda lalu menggelar perkaranya. Penyidik akhirnya memberikan kesimpulan, untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus penipuan dan penggelapan tersangka Tommy. Yakni dengan mengeluarkan surat perintah penghentian pneyelidikan (SP 3).

“Saya menyatakan, bahwa surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik Polda Lampung, terhadap tersangka Tommy tidaklah sah. Tindakan Polda mengeluarkan SP 3, karena petunjuk dari kejaksaan tidaklah benar,”ungkapnya.

Lakoni menganggap, bahwa surat Kajati Lampung yang menyatakan kasus penipuan dan penggelapan tersangka Tommy, sangatlah tidak memenuhi cukup bukti dan memerintahkan proses penyidikannya untuk dihentikan.

Menurutnya, surat Kajati Lampung ini tidak ada dasar hukumnya. Penyidik harus melimpahkan berkas perkaranya, tersangka Tommy dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan.

“Penyidik diperintahkan untuk kembalikan berkas dan tersangka ke penuntut umum agar bisa masuk ke penuntutan. Semestinya, penyidik Polda dalam menghentikan penyidikan suatu kasus, haruslah dari penyidik itu sendiri. Bukan penghentian penyidikannya, karena adanya intervensi dari pihak lain,” kata Lakoni.

Dikatakannya, bahwa tidak ada satu pasal pun di dalam undang-undang, yang menyebutkan bahwa penuntutan umum dapat memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan.

“Surat kejaksaan yang menyatakan bahwa penyidik harus menghentikan penyidikan tidak ada dasar hukumnya. Penghentian penyidikan, harus dilakukan sebelum berkas perkaranya itu masuk ke kejaksaan,”terangnya.

Menanggapi putusan itu, pengacara Polda Lampung, Kombes I Made Kartika, mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan penyidik.

“Putusan hakim ini, berbeda dengan persepsi mereka. Terutama mengenai pelimpahan tahap dua,”kata Made.

Dikatakannya, hakim menyatakan berkas perkara tersebut sudah tahap dua, padahal penyidikan dalam kasus tersebut belum masuk ke pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Karena pihak kejaksaan, belum pernah menyatakan berkas perkaranya lengkap.

“Kejaksaan memberikan koreksi dan petunjuk ke penyidik, lalu penyidik ambil sikap dengan menghentikan penyidikan,”ujarnya.

Menurutnya, putusan hakim tidaklah dipaparkan dimana letak dari tidak sahnya surat SP 3 itu.

Mintardi Halim alias Aming, menggugat praperadilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekianto Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik Polda.

Pada saat sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya, Gunawan Raka berlangsung, pada Jumat (15/1/2016) lalu.

Gunawan Raka mengatakan, bahwa kliennya Aming, telah melaporkan Tomy ke Polda Lampung terkait kasus penipuan dan penggelapan pada bulan Januari 2015 lalu. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polda telah menetapkan Tommy sebagai tersangka.

Bahkan, kata Gunawan, Polda sempat menahan Tommy. Kemudian pada bulan Desember 2015 lalu, pihaknya menerima pemberitahuan kalau penyidik Polda telah menghentikan penyidikannya terhadap kasus tersebut.

“Nah atas dasar pengentian penyidikan itulah, kami gugat praperadilan di Pengadialn Negeri Tanjungkarang,”kata Gunawan.