TERASLAMPUNG.COM — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang, Rudi Anton (40), dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan (2 tahun enam bulan) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terkait kasus kekerasan dalam rumah tanggta (KDRT).
Sidang yang digelar Kamis (3/8/2017) itu diketuai majelis Noerista Suryawati itu menyatakan Rudi Antoni secara sah dan menyakinkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
“Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa masih berusia muda, berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dikenai hukuman sebelumnya sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah tentang KDRT dan perbuatan Asusila,” kata Hakim.
Putusan hakim itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 36 bulan penjara.
Rudi dikenakan pasal berlapis yakni pasal tentang pencabulan dan pasal tentang KDRT.
“Terdakwa dikenakan pasal pertama Pasal 279 Ayat (1) KUHP, kedua Pasal 284 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan. Kedua Pasal 49 UU RI Nomor 23 tahun 2004 dan Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) ke l as IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (3/8/17).
Adrana mengatakan, berdasarkan buku nikah nomor :162/10/V/2006 terdakwa telah menikah dengan Neti Herawati. Namun pada tahun 2015 terdakwa tanpa sepengetahuan istrinya telah menikah lagi dengan Sri Handayani.
“Terdakwa juga telah melakukan perbuatan mesum. Atas hal itu terdakwa didakwa dengan pasal pertama Pasal 279 Ayat (1) KUHP, kedua Pasal 284 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan,” jelasnya.
Menurut Adriana, terdakwa juga tidak menafkahi keluarganya sejak Agustus 2015 dan melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.
“Pada bulan Oktober 2015 telah dengan sengaja menyakiti istrinya dengan cara sengaja menjepit tangan kanan istrinya di kaca depan mobil miliknya,” terangnya.
TL/ILS/HLS