Hukum  

Kasus KDRT, Majelis Hakim Vonis Verdo 3 Bulan Penjara

Terdakwa Verdo Tringgana saat sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (9/7/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Verdo Tringgana (34), warga Pulau Buton Raya, Kelurahan Gunang Sulah, Sukarame, Bandarlampung, divonis oleh majelis Hakim Cokro Hendro Mukti selama tiga bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus kekerasan terhadap istrinya Nila Karnila, dalam sidang di di PN Tanjungkarang, Selasa (25/8).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga bulan 15 hari. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, saksi korban Nila karnila  mengatakan bahwa Verdo Tringgana sering melakukan KDRT. Nila mengaku dirinya pernah ditendang dan ditampar pipi sebelah kiri sehingga membentur tembok.

“Terdakwa menyeret saya ke dalam ruangan yang lorong ada kamarnya. Kejadian hari Jumat 4 Oktober 2014 sekitar jam 23.00 WIB. Keesokan harinya saya melakukan visum ke umah sakit,” kata Nila saat memberi keterangan di hadapan majelis Hakim yang dipimpin Cokro Hendro Mukti, beberapa waktu lalu.

Dewira

TERKAIT:  Aniaya Istri Hingga Lebam, Warga Gunung Sulah Terancam Lima Tahun Penjara