TERASLAMPUNG.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 15 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi di daerah Riau pada 2015.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi, Boy Rafli Amar mengatakan, apabila ada sejumlah pihak yang tidak puas dengan keputusan polda bisa mengajukan gugatan melalui praperadilan.
“Ya, kalau ingin menguji dari SP3 itu, kira-kira sah atau tidak menurut hukum, ada lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana. Itu antara lain berkaitan dengan masalah SP3,” kata Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016). Juli 2016.
Menurut Boy, SP3 merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian. Terkit hal itu, kata Boy, penyidik kepolisian tentu mempunyai alasan mengeluarkan SP3 itu.
“Di antaranya, tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup bukti, dan bukan merupakan tindak pidana. Jadi, salah satu di antara ini bisa menjadi sebuah alasan bagi penyidik menghentikan karena unsurnya tidak terpenuhi,”kata dia.
Boy menegaskan, proses penghentian penyidikan kepada 15 perusahaan kasus kebakaran hutan itu melalui gelar perkara dan melakukan evaluasi alat bukti.
Kabar tentang SP3 kasus pembakaran hutan di Riau sudah dirilis Polda Riau, pekan lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela menyebut alasan dikeluarkan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.
Sementara itu Koordinator LSM lingkungan Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau), Woro Supartinah mengatakan, langkah Polda Riau menghentikan perusahaan biang kerok kabut asap sangat disayangkan.
Untuk itu, dia meminta Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian,mengevaluasi kinerja Kapolda Riau, Brigjen Pol Suprianto dan jajarannya.
Bagi para aktivis lingkungan, SP3 kasus ini tidak masuk akal. Apalagi, akibat pembakaran hutan menyebabkan lima warga Riau meninggal dunia karena menghirup racun dari kabut asap.
Pada Kamis pekan lalu (21/7/2016), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan,akan mencari tahu alasan kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan terduga pembakar lahan di Riau.
“Kami sedang mencari tahu apa alasan penghentian penyidikan 15 perusahaan tersebut,” ucap Menteri Siti Nurbaya dalam kunjungan kerjanya di Riau, Kamis (21/7/2016).
Setelah mendapat alasan dari pihak Polda Riau maupun Kapolri, Kementerian LHK akan mempelajarinya untuk segera mengambil sikap.
“Kita pelajari dulu masalah di mana dan kekurangannya bukti itu seperti apa.Sejak awal Kementerian LHK bersama Polri selalu bersama untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan,” kata dia.
Menurut Nurbaya, dalam kasus kebakaran hutan di Riau, soal pidananya ditangani oleh kepolisian, sedangkan masalaah perdata dan administrasi menjadi wewenang Kementerian LHK.
Sebelumnya Kementerian LHK telah memberi saksi pencabutan dan pembekuan izin sejumlah perusahaan pembakar lahan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela menyebut alasan dikeluarkan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.
Sementara itu Koordinator LSM lingkungan Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau), Woro Supartinah mengatakan, langkah Polda Riau menghentikan perusahaan biang kerok kabut asap sangat disayangkan.
Untuk itu, dia meminta Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau, Brigjen Pol Suprianto dan jajarannya.
Padahal di tahun 2015 itu, sebanyak lima warga Riau meninggal dunia karena menghirup racun dari kabut asap.