TERASLAMPUNG.COM–Kasus kekerasan seksual gadis di bawah umur penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan hingga korban melahirkan tidak ada kejelasan atau belum ada kepastian hukum meski sudah dilaporkan sejak delapan bulan lalu (Juli 2024).
Kasus kekerasan seksual itu telah dilaporkan keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan pada tanggal 24 Juli 2024 dengan nomor: LP/B/256/VII/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Meski DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan mengutamakan hak korban, namun kasus kekerasan seksual yang menimpa korban peyandang disabilitas anak di bawah umur warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan ini kurang mendapat perhatian serius.
Ayah korban, NSM (48), mengatakan sejak kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya dilaporkan ke Polres Lampung Selatan delapan bulan lalu (Juli 2024), hingga sampai putrinya (korban) belum lama ini melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, sepertinya tidak ada kejelasan atau kepastian hukum. Bahkan terduga pelaku Rdn, hingga kini belum juga ditangkap.
“Sudah lahiran, dan lahirannya operasi di RS Bob Bazar Kalianda tanggal 6 Februari 2025. Alhamdulilah, putri saya (korban) dan bayi perempuan yang baru dilahirkan selamat dan keduanya juga sehat. Untuk kondisi putri saya, saat ini masih mengalami trauma,”kata NSM kepada teraslampung.com saat ditemui dikediamannya belum lama ini.
Dikatakannya, sejak dilaporankannya kasus tersebut, maupun hasil pemeriksaan saksi korban dan saksi lainnya yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Selatan, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui kelanjutan kasus tersebut.
“Kami tidak tahu, apakah dilanjutkan atau dihentikan kasusnya. Karena sampai saat ini, kami tidak tahu kejelasannya. Selain itu, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang katanya akan diberitahuan, sampai saat ini kami tidak pernah menerimanya. Mungkin karena kami ini orang nggak mampu, jadi nggak dianggap perlu,”ujarnya.
Menurutnya, taklama pasca dilaporkannya kasus tersebut, Ia dan istrinya pernah diminta oleh penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk mencari saksi yang melihat kejadian itu atau melihat putrinya (korban) bersama terduga pelaku Rdn. Jika tidak ada yang melihat, katanya kasus itu tidak bisa diproses.
“Saat itu empat orang penyidik dari Unit PPA Polres Lampung Selatan datang, dan kami diminta sama mereka (penyidik) untuk sabar,”kata dia.
AH (45), Ibu korban menambahkan, beberapa hari setelah penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan meminta keterangan tetangganya (Mbah SNM), Ia sempat mencoba menanyakan perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap putrinya itu ke salah satu penyidik. Namun jawabannya, tetap sama saja tidak ada kepastian juga.
“Saya pernah menayakan ke penyidik mengenai perkembangan kasusnya, jawabannya tunggu sedang diproses katanya. Tapi hingga kini, kasusnya tidak ada kejelasan,”ucapnya.
Kedua orangtua korban pun berharap, agar kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya hingga melahirkan dan telah dilaporkannya ke Polres Lampung Selatan sejak Juli 2024 itu, bisa segera diproses dan ada kejelasan hukum.
“Kami berharap, kasus itu segera diproses dan pelakunya bisa segera tertangkap,”kata keduanya.
Kemudian Ibu korban kembali mengatakan, anaknya yang jadi korban kekerasan seksual ketika lima hari pulang dari RSUD BOB Bazar Kalianda setelah melahirkan, ada salah seorang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lampung Selatan menghubunginya melalui panggilan telepon. Tiba-tiba orang dinas DP3A ini menayakan, kapan kasusnya akan disidangkan.
“Jadi ada orang Dinas DP3A Lampung Selatan namanya Pak Acam ini telepon saya, dia menayakan kapan sidang. Ya saya jawab aja, boro-boro sidang lha kasusnya aja gak jelas,”ungkapnya.
Saat disinggung apakah dari Instansi terkait seperti dinas DP3A mapun Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Selatan yakni Sakti Peksos dan LK3 pernah datang ke rumahnya sejak kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya dilaporkan. Kedua orang tua korban ini kompak menjawab, tidak ada yang datang maupun memberikan bantuan maupun pendampingan terhadap putrinya.
“Instansi atau Dinas terkait tidak ada yang datang, apalagi memberikan bantuan ataupun pendampingan kepada putri saya,”pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait kasus kekerasan seksual penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) anak dibawah umur tersebut menjawab singkat.
“Sabar ya, coba nanti saya tanyakan ke penyidik dulu,”kata Nikolas melalui pesan WhatsApp kepada teraslampung.com, Senin (17/3/2025).
Tak lama kemudian, mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah yang belum lama ini mutasi jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan kembali menyampaikan, kasusnya saat ini sudah tahap penyidikan dan terhadap terduga pelaku saat ini sedang dalam pencarian.
“Ya bang, untuk perkara sudah tahap penyidikan dan untuk pelaku sedang dalam pencarian,”singkatnya.
Kemudian ketika kembali dikonfirmasi mengenai pelaku apakah statusnya sudah ditetapkan tersangka, dan kenapa hingga kini keluarga korban tidak pernah mengetahui atau menerima SP2HP dari penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan terhadap perakara tersebut. Namun sayangnya, AKP Nikolas tidak lagi merespon atau membalas pertanyaan itu.
Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) anak dibawah umur berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan menjadi korban kekerasan seksual oleh pria beristri tetangganya sendiri berinisial Rdn (42) hingga korban hamil empat bulan.
“Putri saya jadi korban kekerasan seksual hingga hamil 4 bulan diduga dilakukan oleh pelaku tetangga sendiri berinisial Rdn (42). Kondisi putri saya (korban), mengalami keterbelakangan mental (retardasi mental) sejak kecil,”kata ayah korban berinisial NSM (48) saat ditemui teraslampung.com di kediamannya, Selasa (17/9/2024) malam.
NSM menceritakan, dugaan kejadian kekerasan seksual yang menimpa putri sulungnya, terjadi pada Desemeber 2023 hingga awal tahun 2024. Ia baru mengetahui kejadian yang menimpa putrinya yang masih dibawah umur dan mengalami keterbelakangan mental ini, belum lama yakni pada Mei 2024.
Kejadian kekerasan seksual yang menimpa putrinya hingga kondisinya hamil 4 bulan, baru diketahuinya setelah putrinya (korban) mau menceritakan kejadian itu dengan adik istrinya (bibinya) yang tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo.
“Ya itu pun saya dan istri tahunya (terjadi kekerasan seksual), setelah putri saya ini mau cerita sama bibinya dan mengaku mendapat kekerasan seksual. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku Rdn tidak hanya sekali,”kata bapak dua orang anak ini.
Sedangkan kecurigaan kehamilan putrinya, kata NSM, bermula dari adanya perubahan sifat seperti prilaku sehari-hari putrinya yang dirasa tidak seperti biasanya dan seperti adanya tanda-tanda orang yang sedang hamil. Saat itu, ibunya sempat mencoba merayu dan bertanya dengan putrinya namun tidak mau menjawab.
“Saat itu ibunya sudah menaruh curiga, karena tingkah laku putrinya ini berbeda seperti ciri-ciri orang yang sedang hamil. Sempat ditanya, tapi nggak mau jawab dan cerita. Karena penasaran, istri saya beli alat tes kehamilan (test pack) dan hasilnya ternyata positif,”ucapnya.
Menurutnya, perbuatan bejat itu diduga dilakukan pelaku sebanyak 10 kali, 2 kali dirumahnya, 2 kali lagi di rumah neneknya dan 6 kali di gubug sawah. Pelaku melapiaskan nafsu bejatnya dengan cara memaksa putrinya, menarik tangan dan melepaskan pakaian dan mengimingi-imingi uang sebesar Rp10 ribu.
“Pelaku melakukan itu (kekerasan seksual, saat kami tidak ada di rumah. Saya lagi pergi kerja bangunan, dan istri saya mengantarkan anak yang kecil pergi ke sekolah dan belanja di Pasar Candipuro,”kata dia.
Setelah mendapat pengakuan dari putrinya itu, lanjut NSM, saat itu juga Ia bersama istri serta adik ipar perempuannya dengan didampingi Kepala dusun (Kadus) setempat mendatangi Polsek Candipuro untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Ketika di Polsek, sama petugas kami diarahkan untuk melaporkan ke Polres Lampung Selatan. Kami melaporkan dugaan kekerasan seksual itu Rabu malam tanggal 24 Juli 2024,”ungkapnya.
Laporan itu, telah diterima oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lampung Selatan. Dari laporan itu, lalu kami ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda melakukan pengecekan untuk memastikan lagi mengenai kehamilan putrinya.
“Hasil pemeriksaan di RS Bob Bazar, anak saya positif hamil dengan usia kandungan masuk empat bulan,”terangnya.
Ia pun berharap, aparat kepolisian bisa memproses kasus tersebut dan menangkap pelaku sehingga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Zainal Asikin