Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara menilai Bupati dan Wakil Bupati Lampu Utara gagal memberikan teladan yang baik. Sebab, keduanya terseret ke dalam pusaran skandal keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Utara.
“Beliau berdua gagal memberikan teladan baik karena turut menikmati honorarium yang ternyata melanggar aturan,” tegas Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara, Exsadi, Selasa (30/1/2024).
Ia mengatakan, skandal yang terjadi ini tak lepas dari kesalahan dari bupati atau ‘pembantunya’ yang lain. Jika saja mereka cermat dalam memahami aturan maka persoalan ini tidak akan terjadinya. Keduanya pun tak akan menjadi bulan-bulanan media massa seperti saat ini.
“Apakah sebelum menandatangani aturan tentang honorarium itu, pak bupati sudah membacanya dengan teliti?” katanya.
Exsadi kembali menuturkan, Bupati Budi Utomo harus segera bersikap tegas terkait persoalan ini. Sebab, imbas dari skandal ini sangat dahsyat bagi mereka dan Lampung Utara. Jika tidak begitu, dikhawatirkan akan ada kasus-kasus yang sama di masa mendatang.
“Lampung Utara akan terus menjadi bahan tertawaan orang di luar sana,” terangnya.
Menurutnya, pilihan yang bijaksana yang harus dilakukan saat ini adalah segera mengembalikan seluruh temuan keuangan tersebut. Dimulai dari bupati, wakil, dan seterusnya. Selain itu, harus ada perombakan komposisi pejabat BPKAD agar skandal seperti ini tak terulang lagi.
“Jika nantinya terdengar temuan BPK itu tak utuh dikembalikan, PGK tidak akan sungkan turun ke jalan,” tegas dia.
Sebelumnya, total honorarium Bupati dan Wakil Bupati yang wajib dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp1,2 miliar. Honorarium ini merupakan honorarium dari BPKAD tahun 2023 yang dipersoalkan oleh BPK.
“Jumlah (honorarium yang harus dikembalikan oleh pak bupati dan pak wakil bupati) lebih kurang Rp1,2 miliar,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih, Senin (29/1/2024).
Selain mereka berdua, ia dan bawahannya juga turut diminta mengembalikan honorarium yang mereka terima pada tahun 2023 lalu. Untuk ia sendiri, total uang yang wajib dikembalikan nyaris mencapai Rp150 juta.
“Iya, segitu. Ini lagi seperti ini,” kata dia sembari memegang kepala.