Kasus Korupsi Alkes: Kirim Surat Kelima, Jaksa Pastikan Kadiskes Hadir di Persidangan

Kepala Dinas Kesehatan Lampung, dr. Reihana
Kepala Dinas Kesehatan Lampung, dr. Reihana
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Sidang lanjutan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung, Reihana sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Tahun 2012 lalu, akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis (11/2/2016) mendatang.

Dalam sidang itu, Jaksa harus bisa menghadirkan Reihana dalam persidangan untuk memberikan kesaksian dihadapan ketiga terdakwa. Yani Sudiyono (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), Alvi Hadi Sugondo (Direktur PT. Karya Pratama) dan Buyung Abdul Aziz (Marketing PT. Karya Pratama).

Perintah itu, setelah Majelis Hakim yang dipimpin Agam Syarief pada sidang sebelumnya, mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa oleh jaksa di Bandarlampung terhadap Reihana, yang sudah mangkir sebanyak empat kali untuk memberikan kesaksiannya. Sebab, hakim menganggap Reihana telah memperlambat jalannya persidangan.

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie,  saat dihubungi melalui ponselnya mengaku, bahwa pihaknya telah mengirimkan kembali surat pemanggilan kelima terhadap Reihana. Pihaknya memastikan, bahwa Reihana bakal menghadiri sidang lanjutan Kamis mendatang.

“Surat panggilan kelima kepada Reihana, sudah kami kirimkan sejak dikeluarkannya penetapan panggil paksa oleh hakim,”kata Andrie, Selasa (9/2/2016).

Mantan Kacabjari Talang Padang ini mengutarakan, kesaksian Reihana sangat penting, yakni untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,2 miliar.

“Kami pastikan Reihana datang, sebab keterangannya memang cukup penting dalam perkara itu,”terangnya.

Diketahui sebelumnya, Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, selalu mangkir dari panggilan jaksa untuk hadir dipersidangan Pengadilan Tipikor. Tanjungkarang, untuk memberikan
kesaksian terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Tahun 2012 yang merugikan negara senilai Rp3,2 miliar.

Alasan-alasan tidak hadirnya Reihana tersebut, karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas di luar kota.