TERASLAMPUNG.COM — Kejangggalan dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan baju seragam siswa di Dinas Pendidikan Lampung mendapatkan sorotan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dibatalkannya status Reza Pahlevi sebagai tersangka karena hasil sidang praperadilan memutuskan Reza Pahlewi batal menjadi tersangka.
Defri Julian, kuasa hukum Hendrawan dari Law Firm Graha Yusticia, menyayangkan hasil putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Reza Pahlevi dalam kasus korupsi proyek pengadaan baju seragam di Dinas Pendidikan Lampung.
BACA: Ini 64 Saksi yang Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Lampung
Hendrawan, merupakan rekanan yang divonis 14 bulan penjara perkara korupsi perlengkapan siswa di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Klien kami tidak bermasalah dengan hasil keputusan tersebut dan menghormati setiap proses hukum yang ada, namun menyayangkan hasil putusan tersebut yang hanya akan memperpanjang cerita perkara dugaan korupsi dinas pendidikan,” ujar Defri, Minggu, 13 November 2016.
Menurut Defri, putusan praperadilan tidak dapat menghentikan proses pidana, karena itu dirinya mendukung penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru.
“Yang jadi aneh jika pihak Kejaksaan jadi patah arang dan memberhentikan perkara ini, tentulah hal tersebut tidak adil bagi klien kami dan jadi preseden buruk bagi dunia peradilan, mengingat peranan klien kami dengan Reza Pahlevi sama dalam perkara tersebut,” imbuh advokat muda di Lampung.
Menurut Defri, sejak awal proses pemeriksaan perkara korupsi perlengkapan siswa di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terlihat kejanggalan-kejanggalan yang cukup menarik.
BACA: Mantan Kadis Pendidikan Lampung Tauhidi Malam Ini Ditahan di Rutan Way Hui
“Di antaranya dalam pemeriksaan awal terkesan adanya tebang pilih dalam proses penegakan hokum, dari proses penyelidikan hingga penyidikan, sehingga terkesan tidak tuntas. Hal ini terbukti dengan ditemukannya pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut atau turut serta dalam proses kegiatan baik yang memiliki andil yang sama dengan Hendrawan seperti Diza Noviandi (Dino), dan Iwan Rahman, sebagaimana terungkap dalam proses persidangan,” papar Defri yang juga peneliti di Graha Yusticia Institute.
Namun kami tetap mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang terus mengusut tuntas masalah ini, Defri juga mengatakan Hendrawan juga pernah melakukan praperadilan dengan materi yang hampir sama dengan praperadilan Reza Pahlevi, namun praperadilan tersebut tidak diterima.
“Jadi timbul pertanyaan, apakah ada standar ganda dalam penegakan hukum?,” ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung.
“Kami berharap secepatnya diberikan kejelasan status hukum untuk para rekanan lain dan juga panitia lelang, sehingga tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkas Defri.